Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma
Kasus dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum kembali menyeret sejumlah anggota kepolisian di Jawa Tengah.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
“Saksi anak DN diancam oleh Robig secara verbal selepas memberikan keterangan yang memberatkan Robig di persidangan yakni menyebut Robig tidak memberikan tembakan peringatan dan kelompok DN dan Gamma ketika itu hanya ingin melintas bukan menyerang Robig,” terang Petir.
Sementara intimidasi yang diterima V tidak langsung dilakukan oleh Robig.
Ia sampai dijemput di rumahnya oleh dua orang berbadan tegap yang mengaku dari Polrestabes Semarang.
Keterangan dari saksi V ini dibutuhkan untuk meringankan Robig. Informasi yang diterima, V diperintah untuk menyebut luka yang dialaminya ketika itu merupakan luka bacok dari Gamma.
Padahal dari keterangan V, luka itu merupakan luka lecet yang dialaminya sebelum peristiwa malam itu.
Petir menjelaskan, V diantar oleh polisi untuk memberikan keterangan meringankan Robig ke Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 1 Juli 2025.
Namun, Petir sebagai kuasa hukum dari V ketika ingin mengajak V masuk ke Pengadilan justru dihalang-halangi oleh orang tak dikenal.
Petir mengira orang tersebut merupakan polisi. Belakangan, ternyata orang itu merupakan tim Kuasa Hukum Robig bernama Muhammad Khabib Latif.
"Meskipun begitu, kami ada bukti keterlibatan polisi, baik data foto maupun video didukung keterangan dari saksi V, ayah sambung V, teman V dan lainnya," tutur Petir.
Kuasa Hukum terdakwa Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.
Di sisi lain, Robig telah divonis di persidangan dengna hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta.
Robig juga telah dipecat dari kepolisian selepas upaya bandingnya di Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian Polda Jateng berujung gagal.
Pusaran Uang Rp25 Juta di Kasus Kematian Darso
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi terseret kasus pidana karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap Darso, seorang sopir rental Semarang.
Selepas Darso meninggal dunia akibat penganiayaan itu, Hariyadi bersama sejumlah anak buahnya menemui istri Poniyem (42) untuk mengajak berdamai.
Ajakan itu dipermanis dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta. "Iya saya terima uang itu karena tertekan, panik dan pikiran kacau. Jiwa saya juga trauma," kata Poniyem.
Darso, suaminya meninggal dunia selepas dibawa oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Suaminya dibawa paksa oleh polisi pada 21 September 2024. Suaminya meninggal dunia pada 29 September selepas jalani perawatan di rumah sakit Permata Medika Semarang.
Sesudah kejadian itu, Poniyem mengaku pihak Hariyadi mengajaknya bertemu sebanyak tiga kali selama rentang September hingga Desember 2024.
Pertemuan itu dilakukan di rumah Riana pemilik usaha rental di Cangkiran Boja Kendal. Kala itu, Poniyem masih kebingungan karena tidak ada pendamping hukum.
Pertemuan itu sepenuhnya dikendalikan oleh Densen seorang anggota LSM. "Pada pertemuan 14 Desember 2024, saya dikasih 25 juta tanpa keterangan apapun. Bilangnya hanya uang duka," katanya.
Tocahyo (34) adik kandung Darso menuturkan, uang Rp 25 juta dari polisi diterima oleh istri Darso lalu diberikan kepadanya.
"Karena saya tidak mau menerima itu, istri Darso juga tidak mau, rencana saya kembalikan," terangnya,
Dia menyebut, tidak menerima uang tersebut karena hendak memproses kasus itu secara pidana.
"Ini sesuai amanat almarhum kakak yang menginginkan keadilan," bebernya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, uang itu sampai sekarang berada di tangan keluarga.
Pihaknya kesulitan mengembalikan uang tersebut. Namun, pihaknya tetap melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sesudah pelaporan itu, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam fakta persidangan Selasa (16/9/2025), jaksa menuntut Hariyadi dengan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara.
Menurut jaksa, tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan maksimal yakni 7 tahun penjara karena sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Iya, kami tuntut 3 tahun penjara karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, Rabu (17/9/2025).
Kedua kuasa hukum dari terdakwa maupun keluarga Darso sama-sama mengakui ada pertemuan tersebut di kantor pengacara dari kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur di Kota Semarang seusai lebaran idul fitri atau pada awal April 2025.
Sementara, Antoni Yudha Timor mengakui, dalam pertemuan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Namun, pertemuan yang saling memaafkan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman bukan tuntutan jaksa.
"Saya membuatkan berita acara dari pertemuan itu yang pada pokoknya kedua belah pihak saling maafkan.
Nah, memaafkan ini bukan lantas membuat jaksa menuntut sangat ringan karena tuntutan itu justru melukai hati masyarakat yang sudah melihat fakta kasus penganiayaan ini menyebabkan kematian," terang Antoni.
Melalui kuasa hukumnya, Hariyadi membantah adanya intimidasi dan suap dalam kasus yang menjeratnya.
“Tidak ada intimidasi maupun transaksi. Pertemuan itu murni saling memahami,” kata Kuasa Hukum Hariyadi, Sunarto, Kamis (18/9/2025).
Reformasi Kepolisian
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Cornelius Gea mengatakan, institusi polri mendesak untuk direformasi karena dari berbagai pelanggaran hukum berulang kali yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Berdasarkan catatan LBH Semarang, ada beberapa pelanggaran kepolisian yang terjadi dalam rentang September 2024- September 2025 di antaranya anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga pelajar semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandi pada November 2024, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi melakukan pemukulan kepada Darso warga Mijen Kota Semarang dalam pengusutan kasus kecelakaan, September 2024, anggota intelijen Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan melakukan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN pada Maret 2025.
Tidak hanya melakukan tindakan kekerasan, sejumlah anggota Polda Jateng juga melakukan sejumlah tindakan pemerasan kepada warga sipil, kasus ini dilakukan oleh dua polisi Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang melakukan aksi pemerasan secara berulang kali di Kota Semarang, pada akhir Januari 2025. Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU, tiga polisi penjaga rumah tahanan Polda Jateng melakukan serangkaian pungutan liar yang terungkap pada April 2025.
Ada Pula sejumlah kasus intimidasi yang didalangi oleh anggota Polda Jateng seperti dalam kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani, Februari 2025. Band ini paksa meminta maaf hanya karena lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.
Kemudian, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR, Maret 2025.
Pelanggaran lainnya juga dilakukan saat penanganan massa aksi demonstrasi.
Dalam hal ini, LBH jengah dengan kepolisian yang acapkali melakukan tindakan berlebihan dalam menangani massa aksi seperti penembakan peluru karet, gas air mata, meriam air, hingga melakukan sweeping atau penangkapan massa aksi secara serampangan.
Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mana LBH Semarang masuk dalam koalisi itu mencatat, ada sebanyak 475 orang yang menjadi korban salah tangkap pada aksi demonstrasi di Kota Semarang pada 29-30 Agustus 2025.
Polda Jateng juga mengaku pada aksi demonstrasi pada akhir Agustus tersebut telah menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa dan 1.391 anak di bawah umur.
Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana meliputi dewasa 62 orang, sisanya 56 orang anak-anak.
“Polisi selalu melakukan kesalahan berulang setiap tahunnya bahkan semakin ke sini semakin sering kesalahan yang dilakukan. Maka, menurut kami solusi untuk mengatasi persoalan itu secara menyeluruh berupa reformasi Polri,” ucapnya.
Cornel menyebut, langkah reformasi berarti memperkuat pengawasan sipil terhadap kerja-kerja Polri, memperkuat fungsi Polri untuk keamanan dan keselamatan masyarakat sipil.
“Melihat perilaku institusi Polri saat ini jika tidak segera direformasi maka akan semakin mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat sipil,” paparnya.
Pembenahan yang harus dilakukan polri harus dimulai dari dasar yakni proses rekrutmen anggota Polri yang lebih terbuka dan berkualitas.
Selanjutnya, Polri sepatutnya berbenah dalam penanganan massa aksi.
Polri tidak perlu berlebihan dalam menangani massa aksi.
“Dan, stop kriminalisasi para aktivis dan masyarakat sipil lainnya,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto enggan menanggapi.
“Itu urusan pimpinan,” tandasnya. (Iwn)
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|
| Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250924_gamma.jpg)