Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Disdik Jateng Panggil Kepsek SMA 11 Semarang Soal Kasus Edit Foto Porno Chiko Radityatama Agung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memanggil kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS CHIKO - Sekretaris (Sekdin) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Syamsudin Isnaeni (kanan) dan Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Semarang, Rr. Tri Widiyastuti memberikan keterangan selepas pertemuan di kantor Disdikbud Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memanggil kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang untuk mengklarifikasi kasus pornografi yang menyeret Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko alumni SMA tersebut.

Kasus ini memakan banyak korban perempuan baik  pelajar dan alumni SMA 11 Semarang maupun pelajar SMA lainnya.

Sejauh ini, korban yang berani melapor ke polisi sebanyak 15 orang, sisanya belum teridentifikasi.

Pemanggilan klarifikasi tersebut turut dihadiri oleh Inspektorat Jateng yang digelar secara tertutup di ruang sidang kantor Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Pertemuan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, yang berakhir pada 11.10 WIB. 

Ditemui selepas pertemuan, Sekretaris (Sekdin) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Syamsudin Isnaeni mengatakan, pemanggilan SMA 11 Semarang tersebut membahas soal langkah pendampingan yang akan diberikan kepada para korban.

Baca juga: Jalur Pantura Sayung Demak Lumpuh, Begini Cerita Sopir dan Pemotor yang Terjebak Banjir

Baca juga: Pejabat Utama Satreskim Polrestabes Semarang Berpangkat AKP, Inilah Sosok Ibunda Chiko Radityatama

"Kami mengundang para pihak terkait membahas permasalahan yang terjadi di SMA 11 dalam rangka untuk memberikan pendampingan kepada korban dan langkah selanjutnya untuk melakukan pendampingan," katanya kepada Tribun.

Dalam langkah pendampingan ini, Disdikbud Jawa Tengah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Sejauh ini, kata Syamsuddin, para korban merupakan dari alumni. Namun, ketika disinggung soal data korban yang sudah melaporkan, ia tidak mengetahuinya.

"Kami ada kode etik jadi belum bisa mengakses detail data (korban) itu, tapi yang jelas korban dari alumni," ucapnya.

Ia juga mengklaim telah memberikan tawaran pendampingan terhadap para korban.

Namun, mereka memilih jalan lain dengan melaporkan ke pihak berwajib bersama dengan kuasa hukumnya.

"Kami sebenarnya sudah menyampaikan semisal nanti  para korban mau melaporkan ke  DP3AKB nanti akan kami fasilitasi," paparnya.

Kuasa hukum para korban yang berani melapor ke polisi sempat mengungkap ingin mengakseskan korban ke psikolog sebagai langkah trauma healing.

Syamsudin menyatakan kesiapannya jika para korban ingin mengakses fasilitas tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved