Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

"Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan

Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
DOK KUASA HUKUM KORBAN
TUNTUTAN JAKSA - Anggota Ditintelkam Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan hendak meninggalkan ruang persidangan selepas mendapatkan jaksa menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.  

"Terdakwa menekan jidat kepala  korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

Baca juga: Angka Kematian Bayi di Kendal Capai 63 Kasus, Bupati Minta Bumil Rutin Periksa Kesehatan

Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.

Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala. Kedua saksi memarahi terdakwa karena tak kunjung menikahi Dina secara sah. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved