Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini Paket-paket Prostitusi yang Diizinkan Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang, Tarifnya Jutaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PROSTITUSI - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). 

Sementara itu, seorang saksi bernama Joko Adi Pramono yang terdaftar sebagai direktur perusahaan dengan saham Rp196 juta, mengaku bahwa identitasnya hanya dipinjam dan tidak pernah terlibat dalam operasional sejak awal berdirinya PT tersebut.

Dengan demikian, operasional PT Panca Setia Alam Raya sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa Bambang Raya.

Sebagai operator tunggal perusahaan tersebut, Bambang memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu Yani Edwin alias Jogres dan sejumlah saksi lainnya di antaranya berinisial HP pada Desember 2024.

Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

Ia Meminta Jogres agar bisa meramaikan karaoke.

Jogres lalu menawarkan kepada Bambang konsep One stop entertainment  berupa tamu yang lelah selepas kerja bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi, Bambang Raya lantas menyetujuinya tetapi melarang aktivitas narkoba.

Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis Lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk perkursi Rp570 ribu.

Paket Herradura 1,  pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta  ditambah voucher tempat duduk perkursi Rp570 ribu.

Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam,  tarifnya Rp1 juta  ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta  ditambah tiga voucher tempat duduk seharga  Rp570 ribu perkursi.

"Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti," papar Hakim.

Hakim menyebutkan,  pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada  Kamis 16 Januari 2025.

Kemudian pada Pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran non tunai di meja kasir Mansion.

Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana dan perizinan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved