Berita Kriminal
Ini Paket-paket Prostitusi yang Diizinkan Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang, Tarifnya Jutaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya.
Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.
Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum , sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun.
"Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim.
Sementara jaksa penuntut umum, Sulistiyadi menyebutkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut.
Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"(hakim) Lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.
Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh.
"(Persidangan) Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?
Artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (Iwn)
tribunjateng.com
Bambang Raya Tersangka Prostitusi
Mansion Karaoke Semarang
Bambang Raya Saputra
Muh Radlis
| Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Obat Terlarang di Wonosobo Dibekuk, Ribuan Pil Disita |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Terkoneksi Via Grup Facebook, Modusnya Adopsi Anak |
|
|---|
| Bahkan Saat Ini Merica Pun Dioplos, Dua Pelakunya Warga Cirebon Ditangkap di Pasar Sapuran Wonosobo |
|
|---|
| Inilah Peran Wanita NH Warga Kartosura Sukoharjo dalam Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_bambang-raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.