Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis

Hasil cek kesehatan gratis di Kabupaten Kudus ditemukan 1.250 kasus yang terdeteksi mengalami gejala awal gangguan kejiwaan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
GANGGUAN KEJIWAAN - Sekretaris Dinkes Kabupaten Kudus, Nuryanto. Sesuai hasil pelaksanaan program cek kesehatan gratis periode Februari - September, Dinkes menemukan ada 1.250 kasus yang terdeteksi mengalami gejala awal gangguan kejiwaan. Rincinya, terdiri dari gejala depresi 687 kasus dan gejala kecemasan 563 kasus. 

Nuryanto menyebut, ancaman gejala gangguan kejiwaan tidak hanya mengancam kategori dewasa dan lansia.

Bisa juga dialami oleh anal-anak dan remaja dampak dari kebiasaan buruk yang dialami.

Misalnya, anak korban bulliying, anak korban tindak kekerasan seksual, atau anak korban broken home.

Biasanya terdeteksi dengan sikap anak yang lebih cenderung murung, penakut, dan adanya potensi menuju tindakan bunuh diri.

"Apapun temuannya yang mengarah pada gejala gangguan kejiwaan, harus diedukasi dan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus

Aktifkan TPKJM

Dinkes Kabupaten Kudus telah membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Kudus sejak 2023 dan ditingkatkan kembali pada 2025.

Bertugas melakukan pengenalan orientasi kesehatan jiwa masyarakat atau pertolongan pertama pada luka psikologis (P3LP) secara masif.

Mulai dari sekolah, pekerja, tokoh masyarakat, masyarakat umum, hingga lintas sektoral terkait.

Upaya zero atau nol pasung dengan pembebasan pasung melalui evakuasi terkoordinir lintas sektoral untuk di rujuk ke rumah sakit.

Penyisiran kasus melalui skrining awal kesehatan jiwa baik ODGJ maupun penyakit jiwa lainnya.

Serta melaksanakan diskusi tentang kendala yang dihadapi dalam penanganan ODGJ, termasuk respon keluarga dan masyarakat.

"Tugas TPKJM bagaimana menekan angka kasus gangguan mental atau gangguan jiwa."

"Pemerintah harus hadir," tuturnya.

Lebih lanjut, beberapa temuan kasus gejala gangguan kejiwaan bakal ditangani langsung oleh TPKJM dan tenaga profesional di bidangnya yang sudah mendapatkan pelatihan khusus.

Yaitu SDM khusus yang mampu memetakan penyebab munculnya gejala, serta melakukan pendekatan dan upaya intervensi dengan penyesuaian faktor penyebabnya.

"Misalnya masalah ekonomi, diupayakan bisa difasilitasi dengan penyediaan pekerjaan."

"Setiap upaya intervensi penanganan harus menyesuaikan dengan kondisi penyebabnya," tegas Nuryanto. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved