Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Pernah Kapok, Slamet Arifin Keluar Masuk Penjara, Sering Mencuri Barang Tetangga

Meski baru saja keluar penjara, Arifin tidak membuatnya kapok. Dia masih  mencuri barang milik tetangganya.

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Slamet Arifin (18), warga RW 15, Tambakmulyo, Kelurahan Tanjung Emas Semarang Utara membuat resah tetangganya karena kebiasaannya mencuri.

Meski baru saja keluar penjara, Arifin tidak membuatnya kapok. Dia masih  mencuri barang milik tetangganya dan tertangkap basah pada Selasa (18/5) pukul 02.00 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah. Setelah berhasil mencongkel jendela tersangka masuk ke rumah dan mengambil ponsel.

"Tersangka keluar rumah setelah mengambil ponsel. Tersangka mengambil masker, kemudian kembali masuk rumah korban. Karena saat masuk rumah tidak menggunakan masker," tuturnya, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Biodata Alvin Anak Ustadz Arifin Ilham, Rumah Tangganya dengan Larissa Chou Jadi Sorotan

Baca juga: Kecelakaan Mobil Avanza Hitam Tabrak Pohon di Karanganyar, Berakhir Nyangkut di Selokan

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pembatasan Aktifitas Jam Malam Berlaku Lebih Awal di Kudus 

Baca juga: Jadi Produsen Petasan dan Dijual Online di Marketplace, Warga Pekalongan Dibekuk Polisi

Saat kembali rumah tetangganya tersebut, tersangka mengambil dompet berisi uang sebesar Rp 750 ribu. Namun naas saat akan keluar rumah tersangka menyenggol galon air mineral dan akhirnya terdengar korban.

"Korban terbangun melihat tersangka dan akhirnya diteriakin warga dan tertangkap," ujar dia.

Ia menuturkan tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan tersangka 5 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu tersangka Arifin mengaku menjalani hukuman pada kasus yang sama saat masih di bawah umur pada tahun 2020. Dia menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.

" Sekarang ini saya telah melakukan aksi ini sebanyak tujuh kali," ujar dia.

Ia mengangguk saat ditanya jendela  tetangganya  dipaku karena takut dicongkelnya. Dia juga mengakui bahwa ponsel yang dicuri milik tetangganya disimpan di belakang rumahnya.

"Ponselnya saya simpan di belakang rumah agar tidak ketahuan," tandasnya.

Membuat resah

Di sisi lain para tetangga juga resah keberadaan  Arifin. 

Ketua RW 15 Slamet Riyanto menuturkan Arifin selalu beraksi di saat malam hari. Warga setempat sudah paham akan ada barang hilang jika Arifin melewati di depan rumah korbannya.

"Setiap Arifin lewat pukul 00.30, paginya pasti ada yang hilang," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com di rumahnya, Kamis (20/5/2021).

Menurutnya, pencurian dilakukan Arifin bukanlah yang pertama. Arifin telah melakukan berulang kali.

"Sudah beberapa kali tertangkap tapi warga saat itu masih berfikir Arifin anak di bawah umur dan dimaafkan," jelasnya.

Hingga pada akhirnya dalam 10 hari terdapat lima kejadian kehilangan. Ada 5 korban yang mengeluhkan kehilangan barang.

"Rata-rata korbannya bekerja dengan membuka warungan. Ada janda ke sini (rumah) uang belanja diambil. Yang ambil ya Arifin. Kemudian dimediasi oleh Bhabinkantibmas akhirnya dimaafkan karena orang tuanya tidak mampu," tuturnya.

Akhirnya, Arifin melakukan hal sama di tahun 2020 dan akhirnya diproses. Karena masih di bawah umur Arifin divonis menjalani hukuman 5 bulan.

"Hukumannya bukan kurungan tapi dititipkan di pondok pesantren.Baru menjalani beberapa bulan dia (Arifin) kabur tidak menjalani lagi," imbuhnya.

Baca juga: Salut Buat Para Pedagang di Karanganyar, Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Pasar-pasar

Baca juga: Hasil Pertanian Perkotaan di Semarang Semakin Banyak seiring Tren Urban Farming Meningkat

Baca juga: Berkomitmen Kembangkan Smart City, Hartopo Bangun Jaringan Fiber Optik Sampai Desa

Baca juga: Syawalan, Ribuan Warga Padati Komplek Makam Para Ulama di Bukit Jabal Protomulyo Kaliwungu

Ternyata setelah kabur dari Bhabinkantibmas, ia melakukan hal negatif kembali mencuri uang di RT 04. Tapi aksinya ketahuan pemilik rumah.

"Waktu itu masih salat tarawih. Setelah tarawih, korban pulang rumah , melihat di dalam ada Arifin, ia digertak kemudian lari," ujarnya.

Hingga pada akhirnya, Kata dia, Arifin ketahuan mencuri dan diteleponkan tim Elang pada Selasa (18/5) kemarin. Warga sudah geram dengan kelakuan Arifin hingga pada akhirnya perkara tersebut dilanjutkan.

"Arifin diproses lebih lanjut di Polrestabes Semarang," tuturnya.

Ia menuturkan selama Arifin di kampungnya warga setempat menambahkan pengaman rumah agar tidak disatroni. Bahkan warga memaku jendelanya agar tidak dicongkel oleh tersangka.

"Kalau jendelanya sudah dipati agar tidak dicongkel. Termasuk saya menambah paku di pintu saya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved