Berita Semarang
Miris, Ada Nakes Semarang Naruh Sperma di Makanan Pasien
Di tengah pandemi Covid-19 terdapat satu kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah pandemi Covid-19 terdapat satu kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis di Kota Semarang.
Pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan menaruh sperma di makanan korban.
"Kejadian di tahun 2020 lalu, kasus itu sudah ditangani Polda Jateng," terang perwakilan LRC - KJHAM Nur Laila Hafidzah saat zoom meeting Konferensi Pers Refleksi 37 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW dan 22 Tahun LRC-KJHAM, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut terjun dalam penanganan kasus tersebut untuk mengawal proses restitusi korban.
Baca juga: Dianggap Mengganggu Ketertiban, Manusia Silver yang Marak di Traffic Lights Purbalingga Dirazia
Baca juga: Sari Lerak, Resep Warisan Nenek Moyang untuk Perawatan Tradisonal Kain Batik Tulis dan Cap
Baca juga: Dr Aqua Dwipayana Bicara Peran Pemuda di Masa Pandemi
Baca juga: Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Masih Naik Turun, Dinkes: Kita Harus Tetap Waspada.
Saat ini, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila berupa merusak kesopanan di muka umum.
"Untuk kasus serupa selama pandemi ini, kami hanya baru menerima satu aduan tersebut," terangnya.
Dia berharap, kasus itu dapat menjadi pembelajaran ketika ada kasus serupa bahwa kejadian tersebut dapat dilaporkan.
"Dari kasus itu menjadi best practice terhadap pengalaman-pengalaman kasusnya jika ada kasus serupa," imbuhnya ketika dikonfirmasi Tribunjateng.com.
Di sisi lain, Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu menjelaskan,dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang dilakukan secara tatap muka, juga menimbulkan kerentanan pendamping dan korban terpapar Covid-19.
Seperti pada saat pemeriksaan medis atau layanan visum di rumah sakit yang penuh dengan pasien Covid, pendampingan di kepolisian di mana ruangan yang sempit dengan banyak pengunjung yang sulit menaati protokol kesehatan.
Baca juga: HPI Mulai Garap Virtual Tour Jaga Eksistensi Profesi: PPKM Ini Banyak Alih Profesi Jadi Ojek Online
Baca juga: Viral Setelah Namanya Hilang Sebagai Calon Bintara, Rafael Malalangi Akhirnya Dinyatakan Lulus
Baca juga: HIMKI Jepara Sediakan Kuota 700 Vaksin untuk Karyawan Perusahaan
Baca juga: Petani Puyeng Mikir Harga Jual Cabai Rp 7.000, Bupati Kudus Rogoh Dompet, Beli Lombok Rp 2,4 Juta
Situasi tersebut membuat pendamping rentan terpapar Covid-19.
"Bahkan hingga saat ini, sebanyak 3 pendamping korban dari LRCKJHAM dan Paralegal terkonfirmasi positif Covid-19 dan lebih dari 6 pendamping mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19," bebernya.
Di tengah kondisi tersebut, tegas Citra, anggaran untuk perlindungan perempuan, termasuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, semakin menurun.
Dari hasil monitoring anggaran LRC-KJHAM terhadap APBD Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa anggaran Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah Rp 33.431.326.000 atau Rp33 miliar.
Kemudian di tahun 2021 turun sekira Rp6 miliar atau menjadi Rp27.932.278.000.