Berita Blora
Ini Alasan MDMC Blora Harus Miliki Standar Minimal Respon Bencana, Ndan Umam: Biar Punya Ciri Khas
Dalam pelatihan manajemen bencana, peserta diajak untuk menuliskan kejadian bencana yang ada di Blora dan respon yang telah dilakukan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
Termasuk yang sering terjadi, kekeringan dan banjir bandang luapan sungai.
“Sebagai antisipasi maka yang harus dilakukan agar segera membentuk poskor dan posyan di masing-masing kecamatan,” pesannya.
Kalakhar BPBD Kabupaten Blora, Slamet Widodo menyampaikan, penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab semuanya.
Selama ini tim penanggulangan bencana Muhammadiyah telah berperan bersama-sama dalam penanggulangan bencana di Blora, termasuk dalam penangganan Covid-19.
“Dengan pelatihan ini semoga LPB PDM Kabupaten Blora semakin berkontribusi dalam melakukan penanggulangan bencana,” kata Slamet Widodo.
Ketua LPB MDCM PDM Kabupaten Blora, Syam Anggoro mengatakan, pelatihan ini diharapkan agar Tim MDMC Blora memiliki SOP dalam melakukan respon kebencanaan dan konsisten dalam proses penanggulangan bencana baik pra, ketika maupun pasca bencana. (*)
Baca juga: Awalnya AFS Garang Saat Hajar Petugas PLN, Akhirnya Nyali Ciut di Kantor Polisi: Saya Menyesal
Baca juga: Komite IV DPD RI Serap Aspirasi Perihal LKM di Jateng
Baca juga: Majelis Hakim Bisa Mengesahkan Perceraian Jika Termohon atau Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan
Baca juga: Berkali-kali Ayah Tiduri Anak Tiri Masih SMK, Ancam HP Disita Jika Korban Lapor: Ibu Tak Percaya
Caption Foto : Peserta Pelatihan MDMC menuliskan potensi bencana dan respon MDMC saat pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana yang diadakan LPB PDM Blora. (*)
Baca juga: Keren Nih, Batik Tulis Gunung Kendil Sudah Go Internasional, Inspirasi Kearifan Lokal di Rembang
Baca juga: Empat Jurnalis Dapat Penghargaan, Tanda Terima Kasih Kapolres Pekalongan Karena Ikut Tangani Bencana
Baca juga: 13 Desa di Siwalan Pekalongan Terendam Banjir
Baca juga: Ketua MUI Pati: Tidak Sah, Wakaf Bangunan Eks Kafe Karaoke Permata, Tak Penuhi Syarat di Kitab Fikih