Berita Pati
Kejari Pati Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Narkoba Hingga Senjata Api
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pati merupakan salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, dimana puncaknya pada 22 Juli
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati memusnahkan ribuan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan ini digelar di Halaman Kejari Pati, Selasa (12/7/2022).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari Pati Mahmudi, Kepala Dinkes Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Aris Dwihartoyo, serta beberapa perwakilan instansi terkait.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Serah Terima Siswa SMKN Jateng Pati
Baca juga: Idul Adha 1443 H, Polres Pati Distribusikan Daging 3 Ekor Sapi untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu
Baca juga: Pemkab Pati Berharap Pemprov Jateng Ikut Patungan untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024
Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid Besar Juwana, Bupati Pati Haryanto Bahas Pembongkaran Jembatan
Kajari Pati, Mahmudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai kasus.
Meliputi 45 kasus narkotika dan kesehatan, 4 perjudian, 2 penggelapan, 2 pencurian, dan 5 kasus minuman keras.
"Barang bukti itu yakni 4.062 butir obat terlarang dari berbagai jenis."
"Jenisnya, Zypraz Alprazolam, Tramadol Hcl, Trihexyphenidyl Tablet."
"Lalu, ada 41,5 gram sabu," ujar Mahmudi kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, beberapa telepon seluler, dua senjata api, dan 212 miras dari berbagai jenis juga dimusnahkan.
Ratusan miras ini terdiri dari wiski, vodka, anggur merah, anggur malaga, soju, congyang, dan arak putih.
"Ada juga helm, beberapa butir peluru, baju, kartu remi, kupon kosong, 1 bendel kertas catatan uang perjudian."
"1 spidol warna merah, 1 kalkulator, 1 staples, 3 lembar kertas lamaran, 1 bolpoin, 1 bendel kertas karbon," papar Mahmudi.
Barang-barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air, dibakar, dan dipotong.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, dimana puncaknya pada 22 Juli," ungkap Mahmudi.
Dia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat tidak menggunakan obat-obatan terlarang, senjata api, dan melakukan tindak pidana minuman keras. (*)
Baca juga: Luncurkan Program Si BENING, Cara Lain Pemkot Semarang Tekan Angka Stunting, Target Turun 14 Persen
Baca juga: Janji Disdagkop UKM Kendal Saat Harkopnas: Kami Akan Kembangkan Digitalisasi Koperasi
Baca juga: DPC Partai Gerindra Kota Semarang: Semoga Ada 4 Kader Perempuan di Kursi Legislatif
Baca juga: Digitalisasi Letter C Melalui Aplikasi Protades, Kecamatan Bonang Demak Jadi Pilot Project