Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Kudus: Karena Mahalnya Ongkos Nyalon

Mereka menuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
POTRET pemberangkatan 109 Kepala Desa di Kabupaten Kudus ke Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023) malam. Pemberangkatan dilaksanakan di Pendopo Kantor Bupati Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - 109 Kepala Desa di Kabupaten Kudus berangkat ke Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023) malam.

Keberangkatan mereka untuk menuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebelum mereka berangkat ke Jakarta, para Kepala Desa berkumpul di Pendopo Kantor Bupati Kudus.

Keberangkatan mereka dilepas Asisten I Setda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satrio mewakili Bupati Kudus HM Hartopo.

Baca juga: Seratusan Kepala Desa asal Kudus ke Jakarta Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

"Jaga sopan santun."

"Silakan menyampaikan tuntutan sscara tertib," pesan Agus Budi Satrio kepada para Kades.

Satu di antara Kepala Desa yang turut bertandang ke Jakarta yaitu Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto.

Untuk tuntutan yang digelorakan para Kades yakni revisi UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.

Harapannya, revisi aturan tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini.

"Paling pertama revisi UU Desa."

"Dikembalikan lagi semua kewenangan ada di desa."

"Kalau melihat saat ini, kewenangan otonomi daerah sudah hilang dengan adanya Kementerian Desa," kata Christian kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: 30 Persen Permukiman Jati Kudus Masih Tergenang Banjir, Fiza Pastikan Suplai Logistik Jadi Prioritas

Hal itu juga menyangkut terkait penggunaan Dana Desa.

Harapannya, penggunaan dana kucuran APBN tersebut diserahkan sepenuhnya kepada desa berdasarkan musyawarah desa.

"Kami berjuang bersama seluruh Kepala Desa se- Indonesia terkait kewenangan asal usul desa bisa dikembalikan lagi."

"Terkait Dana Desa yang bersumber dari APBN tidak semua diatur oleh Pemerintah Pusat."

"Semua dikembalikan dengan hasil musyawarah desa yang tertinggi."

"Tetap memprioritaskan program dari Pemerintah Pusat, daerah tetap jadi prioritas," katanya.

Kemudian terkait tuntutan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, katanya, untuk meringankan beban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemilihan.

Tidak hanya itu, para calon juga tidak terbebani atas mahalnya ongkos mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Jika dihitung masa jabatan 6 tahun dan periode paling banyak 3 kali bisa dipangkas dengan adanya masa jabatan 9 tahun.

Baca juga: Jeritan Petani di Undaan Kudus, Sudah 2 Pekan Sawah Terendam Banjir, Batang Padi Busuk, Teracam Puso

"Meringankan beban pembiayan politik di desa, baik pemerintah desa maupun seorang calon," tandasnya.

Saat ini masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.

Dalam tempo waktu 6 tahun dirasa kurang panjang kalau harus melunasi visi dan misi seorang Kepala Desa.

Untuk itu mereka menginginkan adanya tambahan masa jabatan.

Kemudian perihal dihapusnya periodisasi memang menjadi salah satu tuntutan.

Hal itu, kata Christian, mengacu pada anggota DPR yang tidak ada batasan periode.

Bisa mencalonkan diri terus.

Untuk hal ini memang dia secara pribadi tidak sepakat, lantaran itu bisa menciptakan dinasti di desa.

"Kalau saya cenderung ada periodesasi agar tidak ada dinasti di desa," katanya. (*)

Baca juga: Pabrik Kayu CV Camal Putra Wonosobo Terbakar, Titik Awal Api di Ruang Oven

Baca juga: 68 Motor Berknalpot Brong Disita, Pengendara Didenda Tilang, Hasil Razia di Tawangmangu Karanganyar

Baca juga: Audit Perumahan Tak Berizin di Kota Semarang! Dewan: Jadi Faktor Penyebab Bencana

Baca juga: Dieng Berstatus Waspada, BPBD Wonosobo: Kami Imbau Pengunjung Kawah Sikendang Tetap Berhati-hati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved