Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Ungkap Brigadir J Pernah Bantu Biaya Anaknya untuk Sekolah
Terungkap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menolong terdakwa Kuat Ma'ruf ketika masih hidup.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terungkap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menolong terdakwa Kuat Ma'ruf ketika masih hidup.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Pengacara Keluarga Brigadir J Ditawari Uang Oleh Jenderal Jelang Putusan Ferdy Sambo
Baca juga: Jika Dihukum Mati, Ferdy Sambo Diperkirakan Akan Buka-bukaan soal Pelanggaran Para Perwira Polisi
"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat.
Kuat bercerita bahwa dirinya sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Selama itu, Yosua membantu biaya sekolah anak Kuat.
Ketika menceritakan kebaikan Yosua ini, suara Kuat bergetar.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya."
"Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," tuturnya.
Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya bodoh.
Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik.
"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," imbuh Kuat.
Adapun Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Tuntutan Kuat ini sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suara Kuat Ma'ruf Bergetar Saat Ceritakan Kebaikan Yosua: Dia Bantu Bayar Biaya Sekolah Anak Saya"
| Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
|
|---|
| Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
|
|---|
| Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
|
|---|
| Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
|
|---|
| Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.