Kriminal Hari Ini
Pak Bayan Ariyono Ternyata Penadah Motor Curian di Sragen, Hasil 6 Kali Aksi Hendro Dijual di Kudus
Antara Bayan Ariyono dan Hendro sudah saling mengenal karena merupakan teman lama ketika masih bekerja di bidang finance.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
AKP Harno mengatakan, Ariyono sudah beberapa kali menerima barang dari hasil kejahatan Hendro.
Dia melanjutkan, dari keenam motor hasil curian semuanya diserahkan kepada Ariyono untuk kemudian dijual di wilayah Kudus.
Motor tersebut dijual mulai Rp 5 juta, tergantung tahun keluaran dan kondisinya.
AKP Harno mengatakan, antara Bayan dan Hendro sudah saling mengenal karena merupakan teman lama ketika masih bekerja di bidang finance.
AKP Harno menambahkan, Hendro merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta maupun Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba.
Hendro pun ternyata pernah juga ditahan di Lapas Boyolali atas kasus curanmor. (*)
Baca juga: 25 Sampel Darah Diuji Laboratorium, Apakah Positif Campak Rubella? Dinkes Blora: Belum Diketahui
Baca juga: RS Sarkies Aisyiyah Kudus Beroperasi Maret 2023, Gedung 9 Lantai Dilengkapi Ruang Senam dan Kolam
Baca juga: 36 PNS Lulusan STAN Dilantik, Disebar di 8 OPD Pemkot Semarang, Urusan Pengelolaan Anggaran
Baca juga: Nol Kasus Campak Rubella di Salatiga, Siti Zuraidah: Pencegahannya Melalui Imunisasi Dasar
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal hari ini
kriminal
penadah motor curian
AKP Harno
Polres Sragen
pencurian
Polsek Sidoharjo
Sragen
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.