Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Sidang Praperadilan Sueb Kembali Ditunda, "Ingin Segera Diproses Seadil-adilnya"

Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo

Kasat Reskrim mengungkapkan alasan kenapa Polres Tegal mengambil langkah penegakkan hukum (penetapan tersangka) karena pihaknya ingin membuka hukum seterang dan sejelas-jelasnya. 

Penetapan tersebut, tentu atas dasar laporan dari pembeli tanah bernama Komisah. 

Sebelumnya kasus ini juga sudah dilakukan upaya restorative justise atau penyelesaian dengan menghadirkan terlapor, pelapor, keluarga terlapor, keluarga pelapor, dan lain-lain tapi tidak menemui titik terang. 

Mengingat dasar dari restorative justise adalah keadilan antara terlapor dan pelapor. 

Karena tidak adanya titik terang dalam proses mediasi, maka Polres Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka berdasar penegakkan hukum. 

"Tapi penetapan tersangka kepada Sueb ini berdasar undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas. Intinya kami sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, tapi memang tidak menemukan titik terang. Sehingga kami melangkah ke tahap selanjutnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan bijaksana," ungkap Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky, pada Tribunjateng.com. 

Adapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dikatakan AKP Vonny pihaknya mendampingi Sueb. 

Bahkan pada saat pemeriksaan Polres Tegal ikut hadir ke lokasi yaitu rumah Sueb. 

Pelayanan lebih juga diberikan Polres Tegal yaitu meski Sueb ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. 

Hal itu berdasar kemanusiaan sebagai hak penyandang disabilitas sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2011. 

"Tujuan penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan keringanan dan menjelaskan supaya kasus ini terang benderang sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan. Kami juga tidak menutup mata dengan kondisi pak Sueb yang tidak bisa melihat, sehingga kami juga berikan pelayanan agar nantinya hakim, kejaksaan memberi kebijaksanaan dan kasus selesai," ujarnya. 

Untuk pasal yang disangkakan ke Sueb, ditatakan Kasat Reskrim pasal 266 tentang menempatkan keterangan palsu. 

Sementara untuk Praperadilan, Polres Tegal belum menerima surat kuasa dari Polda Jateng dan masih dipelajari. 

Semisal sudah terpenuhi maka Polres Tegal akan siap melaksanakan sidang

"Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Sehingga saya imbau masyarakat jangan takut, karena kami akan memberikan pelayanan lebih dan kami akan bijaksana supaya kasus bisa selesai," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved