Polisi Tembak Polisi
Jawaban Kapolri Soal Kemungkinan Bharada E Bisa Kembali Bertugas Sebagai Polisi
Kapolri berbicara tentang kemungkinan Baharada E atau Richard Eliezer kembali bertugas sebagai polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi. Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekar apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bisakah Bharada E Kembali Bertugas Jadi Polisi? Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.