Polisi Tembak Polisi
Jawaban Kapolri Soal Kemungkinan Bharada E Bisa Kembali Bertugas Sebagai Polisi
Kapolri berbicara tentang kemungkinan Baharada E atau Richard Eliezer kembali bertugas sebagai polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Kapolri berbicara tentang kemungkinan Baharada E atau Richard Eliezer kembali bertugas sebagai polisi.
Diketahui Bharada E memang berharap dapat kembali bertugas di Korps Brimob Polri.
Harapan itu disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap kliennya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Nasib Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Tergantung Hakim Komisi Kode Etik Polri
Baca juga: Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya
Dia mengatakan bahwa Eliezer berkeinginan berdinas lagi usai menjalani masa hukumannya di pejara.
Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. "Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny.
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Richard Eliezer merasa bangga jika bisa bergabung kembali di tempat bertugas sebelum terseret dalam kasus Ferdy Sambo. "Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari setelah hari kasih sayang atau Valentine.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan. Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.