Berita Jawa Tengah
Terkena PHK Karena Korupsi Apakah Bisa Dapat Manfaat JKP? Ini Kata BP Jamsostek Kanwil Jateng DIY
Program JKP adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena habis masa kontraknya.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jateng-DIY kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja juga pengusaha atau pemberi kerja yang dikemas dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (15/2/2023).
Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari berkesempatan membuka acara tersebut.
Dia mengatakan, ini merupakan upaya pihaknya untuk terus melakukan edukasi dan mengupdate informasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Upload Persyaratan di Sini
"Kami berkomitmen melaksanakan Dijamin untuk mengupdate informasi dan penyegaran informasi terkait Program BPJS Ketenagakerjaan."
"Apalagi kalau ada pergantian petugas di perusahaan yang sebelumnya belum mendapatkan informasinya," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari itu kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2/2023).
Pada acara yang diikuti sekira 400 peserta dari wilayah Jawa Tengah dan DIY tersebut mengupas JKP dengan narasumber Muhammad Ripani dan Bambang Margono.
Keduanya dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY.
Naning menegaskan, Program JKP adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena habis masa kontraknya.
Baca juga: Padahal Dijamin BPJS! Masyarakat Wajib Lapor Jika Alami 3 Hal Ini Saat Berobat
Ada tiga manfaatnya dari Program JKP, lanjut Naning, yakni berhak mendapatkan pelatihan kerja, mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan.
Serta mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan (45 persen dari upah pada 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya).
"Dari tiga manfaat tersebut, hanya uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan."
"Sementara untuk pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh dinas tenaga kerja," kata Naning.
Dalam kegiatan tersebut, ada peserta yang bertanya bagaimana kalau PHK diakibatkan karena yang bersangkutan melakukan korupsi, apakah bisa mendapatkan manfaat dari Program JKP?
Menjawab pertanyaan tersebut, Muhammad Ripani menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat penyebab pekerja di-PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Baca juga: Putri Gus Miftah Kapok Berobat ke RS Ini, Disepelekan, Baru Dilayani setelah Bilang Non BPJS
"Silakan diselesaikan secara internal dan BPJS Ketenagakerjaan tahunya tenaga kerja yang bersangkutan di-PHK," kata Muhammad Ripani.
Menerima jawaban tersebut, Andi yang mengajukan pertanyaan tersebut menjelaskan jika di tempat kerjanya tidak ada kasus serupa dan berharap tidak ada terjadi.
"Di tempat saya tidak ada yang korupsi dan mudah-mudahan tidak ada."
"Pertanyaan tadi hanya jika ada kasus seperti itu," kata Andi.
Selain Andi, banyak peserta lain yang menanyakan bagaimana jika pekerja mengundurkan diri, syarat untuk mengajukan, dan apa saja yang membatalkan pekerja tidak bisa mendapatkan JKP.
Bambang Margono menjelaskan, mengajukan manfaat JKP, perusahaan telah membayarkan iuran pekerja 12 bulan dalam 24 bulan di masa 6 bulan dibayarkan berturut-turut.
Baca juga: Pemkab Tegal Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Strategi Capai Kesehatan Semesta 98 Persen
Periode pengajuan yakni sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK dan syarat pengajuannya menunjukkan bukti PHK (surat PHK dari perusahaan dan tanda serah terima laporan PHK dari Disnaker.
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada PHI dan akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama, dan petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum), serta adanya komitmen bekerja kembali.
JKP dapat diajukan oleh peserta dengan usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT.
Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN).
Sementara peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program yakni JKK, JKM, JHT, dan JKN. (*)
Baca juga: Derita PRT Semarang Disekap Majikan Tapi Tak Kunjung Dilindungi Undang-undang, Ini Tuntutan Mereka
Baca juga: 2 Rumah Tertimpa Longsoran Tanah Setinggi 15 Meter di Wonosobo, Penghuni Ngungsi Sementara
Baca juga: Senkom Mitra Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas
Baca juga: Dialog Kebangsaan HPN 2023, Prof Singgih : Perlunya Realisasi dalam Tataran Praktik Kebhinekaan
tribunjateng.com
tribun jateng
PHK Karena Korupsi
BP Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
Semarang
Cahyaning Indriasari
Muhammad Ripani
Bambang Margono
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bupati Wonogiri Buka-bukaan, Angka Perceraian Justru Tinggi Usai Guru Honorer Jadi PPPK, Kok Bisa? |
![]() |
---|
"Saya Takut Anak Malu" Keluh Orangtua Siswa SMP Negeri di Brebes, 3 Setel Bahan Seragam Rp1,2 Juta |
![]() |
---|
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Purworejo Pilih Pasif: Modal Belum Ada, Bingung Mau Ngapain |
![]() |
---|
Kades Sawit di Purworejo Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Proyek 2020-2023 |
![]() |
---|
Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.