Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Gempur Rokok Ilegal di Demak, Ali Makhsun: Membeli Bisa Bikin Semua Merugi

Alokasi DBHCHT di Kabupaten Demak adalah 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun meminta masyarakat untuk tidak konsumsi rokok ilegal, lantaran bisa merugikan daerah.

Ali Makhsun menyampaikan, dana bagi hasil cukai tanpa disadari akan kembali ke masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung."

"Hal itu karena peredaran barang ilegal, menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: WISATA RELEGI DEMAK : Makam Mbah Soreng Rono,Abdi Dalam Kasultanan Demak Arya Penangsang 

Baca juga: Langka! Pohon Pisang di Demak Berbuah di Tengah Batang, Dikaitkan dengan Makam Mbah Soreng

Selain itu, Pemkab Demak masih gencar melakukan program Gempur Rokok Ilegal seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Lalu pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam pengumpulan informasi dan operasi bersama.

Di sisi lain, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Demak, Arif Sudaryanto menyebutkan, adapun pembagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum. 

“Untuk pemanfaatannya yang sudah dilakukan pada 2022 seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok masing-masing 300 ribu per bulan selama 4 kali."

"Jadi total penerimaan Rp 1,2 juta,” kata Arif.

Selain itu, lanjut Arif untuk peningkatan kualitas bahan baku misalnya, pelatihan peningkatan kualitas tembakau serta penanganan panen dan pasca panen. (*)

Baca juga: Bocah Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Berikut Ini Syaratnya di Kota Semarang

Baca juga: Home Industry di Pedurungan Semarang Ludes Terbakar, Banyak Berbahan Styrofoam di Rumah Iwan

Baca juga: Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV, Masuk Kamar Indekos Arya di Semarang, Barang Senilai Rp 10 Juta Raib

Baca juga: 2 Sekolah Pendidikan Menengah Sedang Dibangun, Lokasinya di Lumbir dan Cilongok Banyumas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved