Berita Demak
Gempur Rokok Ilegal di Demak, Ali Makhsun: Membeli Bisa Bikin Semua Merugi
Alokasi DBHCHT di Kabupaten Demak adalah 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun meminta masyarakat untuk tidak konsumsi rokok ilegal, lantaran bisa merugikan daerah.
Ali Makhsun menyampaikan, dana bagi hasil cukai tanpa disadari akan kembali ke masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung."
"Hal itu karena peredaran barang ilegal, menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: WISATA RELEGI DEMAK : Makam Mbah Soreng Rono,Abdi Dalam Kasultanan Demak Arya Penangsang
Baca juga: Langka! Pohon Pisang di Demak Berbuah di Tengah Batang, Dikaitkan dengan Makam Mbah Soreng
Selain itu, Pemkab Demak masih gencar melakukan program Gempur Rokok Ilegal seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Lalu pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam pengumpulan informasi dan operasi bersama.
Di sisi lain, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Demak, Arif Sudaryanto menyebutkan, adapun pembagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.
“Untuk pemanfaatannya yang sudah dilakukan pada 2022 seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok masing-masing 300 ribu per bulan selama 4 kali."
"Jadi total penerimaan Rp 1,2 juta,” kata Arif.
Selain itu, lanjut Arif untuk peningkatan kualitas bahan baku misalnya, pelatihan peningkatan kualitas tembakau serta penanganan panen dan pasca panen. (*)
Baca juga: Bocah Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Berikut Ini Syaratnya di Kota Semarang
Baca juga: Home Industry di Pedurungan Semarang Ludes Terbakar, Banyak Berbahan Styrofoam di Rumah Iwan
Baca juga: Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV, Masuk Kamar Indekos Arya di Semarang, Barang Senilai Rp 10 Juta Raib
Baca juga: 2 Sekolah Pendidikan Menengah Sedang Dibangun, Lokasinya di Lumbir dan Cilongok Banyumas
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Demak
Ali Makhsun
Demak
rokok ilegal
DBHCHT
Arif Sudaryanto
gempur rokok ilegal
KPK dan Kementerian Pantau Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Demak |
![]() |
---|
Berebut Kendali Aset, 2 Yayasan Saling Tuding Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu Demak |
![]() |
---|
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.