Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

AWAS Menjamurnya Perundungan di Sekolah, Pj Bupati Batang Minta Kepsek Lakukan Pengawasan Intensif

Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Batang menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan perundungan melalui guru ramah anak. Inilah tujuan utamanya.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan jajaran Kejaksaan Negeri Batang saat penyuluhan hukum tentang pencegahan perundungan melalui guru ramah anak, di Aula SMP Negeri 1 Kandeman Batang, Rabu (1/3/2023). 

"Agar anak bisa mengambil pelajaran dan tidak mengulangi hal serupa,” tegasnya.

Namun apabila pembinaan yang diberikan berbentuk sanksi bersifat edukatif seperti berdiri di lapangan dan memberikan penghormatan kepada sang Merah Putih, masih dalam batas kewajaran dan justru mengandung nilai edukasi agar anak memiliki jiwa nasionalisme.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan, terdapat sedikit pergeseran tentang cara masyarakat menyikapi suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh pendidik.

Jika di masa lalu, orangtua mendukung pendidik mengedukasi anak dengan cara yang diizinkan pada masanya.

Misalnya dengan melempar kapur tulis atau penghapus saat siswa berbicara saat KBM.

Baca juga: Rancangan GDPK Mulai Disusun Pemkab Batang, Alasannya Demi Warga Makin Sejahtera dan Berkembang

Namun kini sudah terjadi pergeseran pola edukasi yang mengharuskan pendidik lebih santun terhadap anak didiknya.

“Berbeda dengan zaman sekarang yang harus lebih ditekan lagi agar tidak berpotensi melanggar hukum, karena sebetulnya dari dulu pun sudah diatur dalam Undang-undang,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).

Ia menegaskan, penyuluhan hukum ini sebagai upaya meminimalisir tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Tidak selamanya anak selalu menjadi korban perundungan, karena faktanya anak pun bisa menjadi pelaku kepada sebayanya.

“Jangan sampai ada pembiaran karena bisa menghentikan produktivitas mereka karena tersandung masalah hukum."

"Ketika pelaku kekerasan adalah anak di bawah umur, tentu perlakuannya berbeda dengan orang dewasa yang mengacu pada UU Perlindungan Anak, Pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Rumah Kayu Jati Milik Sukawi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik: Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta

Baca juga: 24 Warga Binaan Rutan Salatiga Direkam Ulang, Hasil Tracking Data Biometrik Hak Pilih Pemilu 2024

Baca juga: Bos Sido Muncul Cek Tanaman Rempah di Green House Pabrik Semarang, Irwan Hidayat: Ini Sesuai Harapan

Baca juga: Mengenang 3 Tahun Pandemi Covid-19, Fita Masih Ingat Wajah Korban Saat Jadi Petugas Pemulasaraan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved