Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Melalui Marketplace

Marketplace menjadi sarana yang diwaspadai Bea Cukai Kudus dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Rezanda Akbar D.
Bea Cukai Kudus menunjukkan barang sitaan rokok ilegal dari gudang ekspedisi di Kabupaten Jepara. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606

Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih 
lanjut.

“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok illegal yang merugikan negara mulai dari cyber 
technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan," terangnya.

Baca juga: Hartopo Ajak Warga Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Pihaknya juga memperingatkan, pada pelaku bahwa akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok illegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.

"Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini tidak menutup kemungkinan kami akan melacak pengirim dan penerima," tutupnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved