Pemilu 2024
Verifikasi Faktual Pengurus dan Anggota Partai Prima di Jepara, KPU Rampungkan 288 Sampel
Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Partai Prima dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi rampung dilaksanakan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Proses verifikasi faktual terhadap pengurus dan anggota Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) dilakukan KPU Kabupaten Jepara sejak Sabtu (1/4/2023).
Dijadwalkan, proses verifikasi faktual tersebut akan selesai pada Selasa (4/4/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menjelaskan, tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Partai Prima dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi rampung dilaksanakan.
Seperti diketahui KPU RI telah mengumumkan Partai Prima telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Profil Daboribo, Gangster yang Sempat Resahkan Warga Jepara Konvoi Tenteng Sajam
Baca juga: Inilah Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Jepara
Untuk itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai tersebut.
Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Kabupaten Jepara sebanyak 288 anggota.
Setelah disampaikan kepada Partai Prima dan Bawaslu Kabupaten Jepara dalam rapat koordinasi 1 April 2023, KPU langsung melakukan verifikasi faktual pada 2 April 2023.
Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan.
Dalam melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
288 anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April 2023.
Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April 2023 untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Razia Miras di Bulan Ramadhan Kembali Digelar, Polres Jepara Sita 172 Botol
Baca juga: Butuh Penambahan Fasilitas Umum, Pemkab Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare
“Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait."
"Selanjutnya parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat hingga batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” kata Muhammadun melalui Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan, untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) di kantor tetap Partai Prima Desa Cepogo, Kecamatan Kembang.
KPU Kabupaten Jepara, kata dia, akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Jateng pada 4 April 2023.
Hal itu dikarenakan pada 5 April 2023, KPU Jateng sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten atau kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Kabupaten Jepara,” tandasnya. (*)
Baca juga: Pengrajin Bedug dan Rebana di Demak Banjir Pesanan, Mustofa: Alhamdulillah Laku Hingga Malaysia
Baca juga: Polisi Sisir Warung Antisipasi Peredaran Miras di Karanganyar Demak, Ini Hasilnya
Baca juga: Kades Berjo Suyatno Divonis 4,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar
Baca juga: Begini Kondisi Terkini 2 Korban Perampokan Bersenjata di Cilacap, Kades Kaliwungu: Sudah di Rumah
tribunjateng.com
tribun jateng
KPU
KPU Kabupaten Jepara
Jepara
Pemilu 2024
Partai Prima
Muhammadun
KPU Jateng
Tanggapan DR M Junaidi, Pakar Hukum Tata Negara USM tentang Isu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Masyarakat Diharap Cermati Potensi Putusan MK |
![]() |
---|
Sejumlah Parpol Akui Ada Biaya Sosialisasi dan Saksi serta Tidak Pakai Mahar Politik, Benarkah? |
![]() |
---|
Bakal Caleg dengan Partai dan Dapil Ganda Jadi Fokus Pengecekan KPU dan Bawaslu Jateng |
![]() |
---|
KPU Jateng Mulai Lakukan Verifikasi Data Bakal Calon DPRD dan DPD RI, Paulus: Target 7 Hari |
![]() |
---|