Pemilu 2024

Verifikasi Faktual Pengurus dan Anggota Partai Prima di Jepara, KPU Rampungkan 288 Sampel

Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Partai Prima dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi rampung dilaksanakan.

KPU KABUPATEN JEPARA
Anggota KPU Kabupaten Jepara melakukan proses verifikasi faktual terhadap seorang anggota Partai Prima, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Proses verifikasi faktual terhadap pengurus dan anggota Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) dilakukan KPU Kabupaten Jepara sejak Sabtu (1/4/2023).

Dijadwalkan, proses verifikasi faktual tersebut akan selesai pada Selasa (4/4/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menjelaskan, tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Partai Prima dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi rampung dilaksanakan.

Seperti diketahui KPU RI telah mengumumkan Partai Prima telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Profil Daboribo, Gangster yang Sempat Resahkan Warga Jepara Konvoi Tenteng Sajam

Baca juga: Inilah Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Jepara

Untuk itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai tersebut.

Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Kabupaten Jepara sebanyak 288 anggota. 

Setelah disampaikan kepada Partai Prima dan Bawaslu Kabupaten Jepara dalam rapat koordinasi 1 April 2023, KPU langsung melakukan verifikasi faktual pada 2 April 2023.

Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan.

Dalam melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

288 anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April 2023.

Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April 2023 untuk ditindaklanjuti. 

Baca juga: Razia Miras di Bulan Ramadhan Kembali Digelar, Polres Jepara Sita 172 Botol

Baca juga: Butuh Penambahan Fasilitas Umum, Pemkab Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare 

“Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait." 

"Selanjutnya parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat hingga batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” kata Muhammadun melalui Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).

Dia menjelaskan, untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) di kantor tetap Partai Prima Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. 

KPU Kabupaten Jepara, kata dia, akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Jateng pada 4 April 2023.

Hal itu dikarenakan pada 5 April 2023, KPU Jateng sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah. 

“Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten atau kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Kabupaten Jepara,” tandasnya. (*)

Baca juga: Pengrajin Bedug dan Rebana di Demak Banjir Pesanan, Mustofa: Alhamdulillah Laku Hingga Malaysia

Baca juga: Polisi Sisir Warung Antisipasi Peredaran Miras di Karanganyar Demak, Ini Hasilnya

Baca juga: Kades Berjo Suyatno Divonis 4,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar

Baca juga: Begini Kondisi Terkini 2 Korban Perampokan Bersenjata di Cilacap, Kades Kaliwungu: Sudah di Rumah

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved