Berita Cilacap
RWM Warga Adipala Cilacap Diburu Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental
RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
Ist. Humas Polresta Cilacap
Tersangka RWM (51) beserta mobil Calya putih milik Pujiono yang ia sewa dan kemudian digadaikan untuk membayar hutang, Jumat (5/5/2023).
"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
Baca juga: 66 Paskibraka Lolos Seleksi Kabupaten Kudus Bakal Jalani Pemusatan Awal Agustus
Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online
Baca juga: Pariwisata Kembali Bangkit, Perusahaan Rental Mobil Top Travel Lakukan Ekspansi
Berita Terkait:#Berita Cilacap
Detik-detik Cilacap Dikepung Banjir Dini Hari Tadi: Hujan Ekstrem Lumpuhkan Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Pembangunan Pasar Kroya Molor, Bupati Cilacap Pastikan Tetap Dilanjutkan |
![]() |
---|
Bupati Syamsul Lantik 17 Pejabat Eselon II Pemkab Cilacap, Ini Daftar Rincinya |
![]() |
---|
Hotel Wijayakusuma Cilacap Bakal Disulap Jadi Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba |
![]() |
---|
Kronologi 4 Pemuda Banyumas Mengedarkan Sinte Lewat Instagram di Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.