Berita Cilacap
RWM Warga Adipala Cilacap Diburu Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental
RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
Ist. Humas Polresta Cilacap
Tersangka RWM (51) beserta mobil Calya putih milik Pujiono yang ia sewa dan kemudian digadaikan untuk membayar hutang, Jumat (5/5/2023).
"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
Baca juga: 66 Paskibraka Lolos Seleksi Kabupaten Kudus Bakal Jalani Pemusatan Awal Agustus
Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online
Baca juga: Pariwisata Kembali Bangkit, Perusahaan Rental Mobil Top Travel Lakukan Ekspansi
Berita Terkait:#Berita Cilacap
| Tumbuhkan Kepekaan Kemanusiaan, MI Al Muttaqin Cilacap Kenalkan Sosok Pahlawan Lewat Seni Grafis |
|
|---|
| Cilacap Krisis Sampah: Armada Terbatas, 700 Ton Sampah Per Hari Belum Terangkut |
|
|---|
| Banjir Rob Rendam Enam Dusun di Kampunglaut, BPBD Cilacap Imbau Warga Tetap Siaga |
|
|---|
| BP Tapera dan BNI Sosialisasikan KPR Subsidi, Cicilan Hanya Rp1,1 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Cegah PMK, Vaksinasi Hewan di Cilacap Capai 91 Persen Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/RWM-51-beserta-mobil-Calya-putih.jpg)