Berita Cilacap
RWM Warga Adipala Cilacap Diburu Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental
RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.
Pria paruh baya itu diketahui telah menggadaikan mobil yang ia rental dari seseorang.
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Kejadian bermula ketika RWM menyewa mobil Calya putih tahun 2022 milik korban Pujiono.
RWM merental mobil tersebut dalam jangka waktu 1 minggu dengan jaminan sepeda motor honda Scoopy milik temannya.
"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/6).
Saat merental mobil, terjadi pula kesepakatan diantara pemilik dan penyewa.
Dalam kesepakatan itu, RWM menyewa mobil dalam waktu 1 minggu dengan biaya rental Rp1,5 juta dan jaminan sepeda motor.
"Namun hingga sebulan penyewaan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya Pujiono," ungkap Gatot.
Karena merasa tertipu akhirnya Pujiono melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cilacap.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka RWM berada di tahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.
"Selanjutnya Kanit Reskrim Polresta Cilacap beserta anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya bahwa telah menggadaikan mobil milik Pujiono yang ia rental.
Kemudian oleh tersangka mobil tersebut di gunakan sebagai jaminan hutang.
"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
Baca juga: 66 Paskibraka Lolos Seleksi Kabupaten Kudus Bakal Jalani Pemusatan Awal Agustus
Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online
Baca juga: Pariwisata Kembali Bangkit, Perusahaan Rental Mobil Top Travel Lakukan Ekspansi
Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Mati Terdampar di Pantai Welahan Wetan Cilacap |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono Digeser Jadi Ajudan Wapres Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Modifikasi Honda Civic Genio, Sejoli di Cilacap Sukses Timbun 100 Liter Pertalite per Angkut |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, PLTU Cilacap dan Mitra Kerja Salurkan 37 Ekor Sapi & 11 Ekor Kambing ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.