Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

RWM Warga Adipala Cilacap Diburu Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental 

RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.

Ist. Humas Polresta Cilacap
Tersangka RWM (51) beserta mobil Calya putih milik Pujiono yang ia sewa dan kemudian digadaikan untuk membayar hutang, Jumat (5/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - RWM (51) pria asal Adipala, Cilacap kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penggelapan mobil.

Pria paruh baya itu diketahui telah menggadaikan mobil yang ia rental dari seseorang.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, peristiwa itu terjadi pada  Jumat (5/5/2023) lalu.

Kejadian bermula ketika RWM menyewa mobil Calya putih tahun 2022 milik korban Pujiono.

RWM merental mobil tersebut dalam jangka waktu 1 minggu dengan jaminan sepeda motor honda Scoopy milik temannya.

"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/6).


Saat merental mobil, terjadi pula kesepakatan diantara pemilik dan penyewa.

Dalam kesepakatan itu, RWM menyewa mobil dalam waktu 1 minggu dengan biaya rental Rp1,5 juta dan jaminan sepeda motor.

"Namun hingga sebulan penyewaan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya Pujiono," ungkap Gatot.

Karena merasa tertipu akhirnya Pujiono melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cilacap.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka RWM berada di tahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polresta Cilacap beserta anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya bahwa telah menggadaikan mobil milik Pujiono yang ia rental.

Kemudian oleh tersangka mobil tersebut di gunakan sebagai jaminan hutang. 

"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)

Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang 

Baca juga: 66 Paskibraka Lolos Seleksi Kabupaten Kudus Bakal Jalani Pemusatan Awal Agustus

Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online

Baca juga: Pariwisata Kembali Bangkit, Perusahaan Rental Mobil Top Travel Lakukan Ekspansi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved