Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bahas Aturan Migrasi Izin KKP RI, HNSI Jateng Janji Kawal Nelayan Biar Tidak Merugi

HNSI Jateng: para nelayan merasa keberatan jika diwajibkan memasang alat Vessel Monitoring System (VMS).

Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
ILUSTRASI Aktivitas nelayan di kawasan pelabuhan perikanan pantai, Tegalsari, Kota Tegal. 

Ia mengatakan, selama ini kapal di bawah 30-20 GT memberikan retribusi ke pemda. 

Khawatirnya saat bermigrasi izin, mereka tetap memberikan retribusi ke pemda dan harus membayar PNBP ke KKP RI.

Mereka berharap agar jika melakukan migrasi izin, maka hanya dikenakan kewajiban membayar pungutan ke satu pihak saja. 

"Harapan lainnya juga, agar pembayaran PNBP yang diterapkan bukan berdasarkan harga patokan ikan, tetapi dengan harga acuan ikan (HAI). Karena HAI sudah meng-include biaya operasional dan sebagainya," jelasnya. 

Riswanto menegaskan, pihaknya akan mengawal dan mendampingi para nelayan dalam aturan migrasi izin tersebut. 

Jangan sampai aturan tersebut nantinya justru merugikan nelayan

"Sesuai tugas, kami bersama pengurus yang lain akan mengawal, membina dan mendampingi para nelayan."

"Jangan sampai mereka justru diibaratkan atau dirugikan," ujarnya. (*)

Baca juga: SELAMAT! Bupati Ngesti Nugraha Dapat Penghargaan Sebagai Tokoh Pembina Koperasi Terbaik Jateng

Baca juga: Bengkel Mobil Semarang Terbakar, 6 Mobil Ludes Tinggal Kerangka

Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Ini Harapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Baca juga: 254 SD Negeri di Batang Belum Penuhi Kuota Rombel, Disdikbud Siapkan Solusi Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved