Berita Tegal
Bahas Aturan Migrasi Izin KKP RI, HNSI Jateng Janji Kawal Nelayan Biar Tidak Merugi
HNSI Jateng: para nelayan merasa keberatan jika diwajibkan memasang alat Vessel Monitoring System (VMS).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Ia mengatakan, selama ini kapal di bawah 30-20 GT memberikan retribusi ke pemda.
Khawatirnya saat bermigrasi izin, mereka tetap memberikan retribusi ke pemda dan harus membayar PNBP ke KKP RI.
Mereka berharap agar jika melakukan migrasi izin, maka hanya dikenakan kewajiban membayar pungutan ke satu pihak saja.
"Harapan lainnya juga, agar pembayaran PNBP yang diterapkan bukan berdasarkan harga patokan ikan, tetapi dengan harga acuan ikan (HAI). Karena HAI sudah meng-include biaya operasional dan sebagainya," jelasnya.
Riswanto menegaskan, pihaknya akan mengawal dan mendampingi para nelayan dalam aturan migrasi izin tersebut.
Jangan sampai aturan tersebut nantinya justru merugikan nelayan.
"Sesuai tugas, kami bersama pengurus yang lain akan mengawal, membina dan mendampingi para nelayan."
"Jangan sampai mereka justru diibaratkan atau dirugikan," ujarnya. (*)
Baca juga: SELAMAT! Bupati Ngesti Nugraha Dapat Penghargaan Sebagai Tokoh Pembina Koperasi Terbaik Jateng
Baca juga: Bengkel Mobil Semarang Terbakar, 6 Mobil Ludes Tinggal Kerangka
Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Ini Harapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Baca juga: 254 SD Negeri di Batang Belum Penuhi Kuota Rombel, Disdikbud Siapkan Solusi Ini
Dedy Yon Targetkan Pemekaran Kota Tegal Jadi 35 Kelurahan Selesai dalam 2 Tahun Mendatang |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Kolaborasikan Program Dokter Spesialis Keliling dan Cek kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Viral Wali Kota Tegal Dedy Yon Rela Jauh-Jauh ke Solo Temui Jokowi, Alasannya Mau Nikah Lagi? |
![]() |
---|
Vita Antusias Ajak Baba Vaksin Rabies Gratis di Puskeswan Kota Tegal |
![]() |
---|
DPUPR Kota Tegal Segera Perbaikan Tanggul Roboh di Sepanjang Jalan KH Mukhlas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.