Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bapak dan Anak Bunuh Anggota Keluarga, Berawal Korban Mengamuk Serang Pelaku dengan Pisau

Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap SR (61) dan anaknya, TR (34) atas dugaan pembunuhan anggota keluarganya sendiri, SI (30).

Thinkstock
ILUSTRASI 

Saya juga enggak tahu obat apa, tapi kalau lihat badannya masih sehat," katanya.

Saat ini kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Anggota Keluarganya, Korban Sempat Mengamuk dan Serang Pelaku"

Baca juga: Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan karena Tak Puas Dituntut Pengadilan Blora 20 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved