Berita Regional
Bapak dan Anak Bunuh Anggota Keluarga, Berawal Korban Mengamuk Serang Pelaku dengan Pisau
Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap SR (61) dan anaknya, TR (34) atas dugaan pembunuhan anggota keluarganya sendiri, SI (30).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Saya juga enggak tahu obat apa, tapi kalau lihat badannya masih sehat," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Anggota Keluarganya, Korban Sempat Mengamuk dan Serang Pelaku"
Baca juga: Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan karena Tak Puas Dituntut Pengadilan Blora 20 Tahun Penjara
Berita Terkait:#Berita Regional
| Motif 3 Pelaku Habisi Nyawa Amizan Cuma Karena Utang Kurang Bayar Rp400 Ribu |
|
|---|
| Beda Nasib Alvaro Kiano Tak Seberuntung Bilqis, Hilang 8 Bulan Belum Ditemukan |
|
|---|
| Perubahan Bilqis Setelah Diculik ke Suku Anak Dalam, Jadi Lebih Agresif Saat Minta Mainan |
|
|---|
| TNI AD Selidiki Kehadiran Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Jusuf Kalla dan GMTD |
|
|---|
| Buntut Panjang Guru Dipecat Gegara Uang Rp 20 Ribu, Kapolda Terjunkan Propam Periksa Penyidik Polres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20181101_220930.jpg)