Berita Kudus
Minta Kesejahteraan, Seratusan Penjaga Sekolah Mengadu ke DPRD Tuntut Gaji UMK
Seratusan penjaga sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta kesejahteraan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seratusan penjaga sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta kesejahteraan.
Mereka menuntut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus untuk memperjuangkan kelayakan gaji penjaga sekolah setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Tuntutan mereka didasarkan atas beban kerja 24 jam sebagai penjaga sekolah, dinilai tak sebanding dengan honor yang diterima Rp 300.000 - Rp 500.000 per bulan.
Belum lagi bertanggungjawab penuh atas kebersihan, keaman, dan berjalannya kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di lingkungan sekolah.
Koordinator Forum Penjaga Sekolah SD negeri Kudus, Budi Susanto menyampaikan, selama ini penjaga sekolah belum sama sekali tersentuh anggaran pemerintah daerah terkait dengan peningkatan kesejahteraan.
Padahal, beban kerja penjaga sekolah dinilai berat dengan upah yang tak seberapa. Penjaga sekolah juga berperan sebagai tenaga penunjang pendidikan yang ikut serta membantu suksesnya pendidikan di Kabupaten Kudus.
"Honor Rp 300 - 500 ribu per bulan sangat tidak cukup untuk kebutuhan keluarga kami. Banyak yang sudah bertahan mengabdi sampai belasan tahun, tapi belum ada perhatian dari pemerintah daerah," terangnya, Kamis (10/8/2023).
Kata dia, selain bertanggungjawab atas sekolah, para penjaga sekolah selama ini harus kerja tambahan seperti berkebun untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Karena penghasilan dari penjaga sekolah saja tidaklah cukup.
Pihaknya meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan kebijakan gaji setara UMK Kudus kepada para penjaga sekolah.
Selain perihal kesejahteraan gaji, Budi Susanto menegaskan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah agar membuka Dapodik setelah ditutup beberapa waktu lalu.
Mereka yang terdiri dari pegawai tidak tetap meminta diberi SK bupati dan dibuatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik (NUPTK) sebagai payung hukum untuk melindungi penjaga sekolah dalam menjalankan tugas.
"Kami juga menuntut agar ketua DPRD bisa mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan, dan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dibuka seleksi penerimaan CPNS formasi penjaga sekolah," harapnya.
Budi Susanto menambahkan, data penjaga sekolah SD negeri Kudus berstatus PTT berjumlah 261 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan penjaga sekolah SD negeri se-Kabupaten Kudus berjumlah 317 orang.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, penjaga sekolah selama ini memang belum termasuk sebagai salah satu penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang kini berubah nama menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Pihaknya akan mengupayakan kesejehateraan penjaga sekolah melalui program TKGS pada APBD 2024.
Hanya saja, Masan meminta data real tenaga penjaga sekolah yang saat ini berstatus PTT. Jumlah tersebut yang nantinya digunakan untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk diajukan dan dibahas dalam pembahasan APBD 2024.
"Kami minta yang real saja supaya nanti dalam mengklasifikasi mereka sebagai penerima TKGS, biar bisa diusulkan. Ini di luar ASN, PPPK, tenaga honorer K2. Untuk estimasi anggaran di angka Rp 2,5 miliar, kami upayakan di APBD 2024," terangnya.
Masan menegaskan, tenaga penjaga sekolah bagian dari tenaga penunjang pendidikan seperti guru dan petugas TU. Sehingga mereka layak menjadi salah satu penerima program TKGS.
Hanya aja, lanjut dia, pemerintah daerah belum bisa memenuhi tuntutan gaji setara UMK atau UMR. Mengingat beban keuangan daerah Kabupaten Kudus saat ini sudah terlalu banyak, di antaranya fokus pada pembangunan infrastruktur
"Untuk masuk jadi penerima program TKGS ini nanti ada kriteria berapa lama pengabdian mereka. Kalau UMR, gak mungkin sanggup karena kemampuan daerah masih terbatas. Kami akan coba hitung kebutuhan anggaran, kalau angkanya mampu, akan kami perjuangkan," tegasnya.
Masan juga mengingatkan komitmen penjaga sekolah untuk tidak menerima bantuan upah APBD lebih dari satu dari sumber anggaran yang sama.
Artinya, jika penjaga sekolah sudah masuk sebagai penerima TKGS, tidak boleh menerima tunjangan program lain yang berasal dari sumber anggaran yang sama. Kecuali honor yang diterima dari pihak sekolah (tidak dari pemerintah daerah).
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga nanti bisa diusahakan. Kami akan coba usulkan secara bertahap, karena saat ini belanja pegawai Kudus terlalu tinggi," tuturnya.
Diketahui bahwa program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang kini berubah menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sudah diprogramkan sejak 2019.
Program tersebut sudah menyasar lebih dari 6 ribu guru di lingkungan Pemerintah Kudus, ditambah 1.713 guru pada 2023.
Tunjangan program HKGS diberikan mulai dari Rp 350 ribu, Rp 450 ribu, Rp 600 ribu, hingga Rp 1 juta per orang. Besaran nonimal yang diterima dinilai berdasarkan masa kerja, jumlah waktu mengajar (bekerja), dan jumlah siswa di sekolahnya.
Pada 2023 ini, Pemkab Kudus menggelontorkan Rp 45 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi program HKGS.
Program tersebut bakal dievaluasi setiap tahunnya untuk menentukan besaran nominal tunjangan yang diterima masing-masing penerima manfaat.
Saat ini, penerima HKGS terbagi ke dalam lima forum. Pertama, Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), yang terdiri dari guru raudlatul athfal (RA), madrasah ibitidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).
Kedua, forum komunikasi diniyah taklimiyah (FKDT) yang terdiri guru madrasah diniyah (Madin).
Ketiga, Badan Koordinasi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ) yang terdiri dari guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).
Keempat, Forum Komunikasi Wiyata Bhakti (FKWB) yang terdiri dari guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Kelima, guru pendidikan agama, kristen, khatolik, hindu yang mengajar pada hari Minggu. (Sam)
Baca juga: Hapus Coretan Tak Bermoral, Puluhan Pelajar Adu Kreativitas Lewat Mural Bertema HUT ke-78 RI
Baca juga: Sempat Padam, Kondisi Terkini di TPA Sampah Penujah Tegal Kembali Muncul Asap dan Titik Api
Baca juga: 96 Ormas Demak Kadaluarsa, Bupati Demak Minta Segera Dibenahi
Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Ke-4, Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan Cilacap
| Granit Gedung A Perpusda Kudus Diganti Usai Sidak Bupati Samani, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Lepas Kontingen MTQH, Bupati Kudus Pesan Seluruh Peserta Jaga Nama Baik Kabupaten Kudus |
|
|---|
| Kudus Kirimkan 41 Peserta MTQH ke XXXI Tingkat Provinsi Jawa Tengah |
|
|---|
| Polres Kudus Kumpulkan 100 Pengemudi Ojol, Diajak Jadi Mitra Polisi |
|
|---|
| BRI Peduli Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Tidak Mampu Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Forum-penjaga-sekolah-dasar-Kudus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.