Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Begini Sanksi untuk Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Ada Lari Pakai Ransel

Proses penegakan hukum kepada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan ternyata sudah berjalan.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa/HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

Ternyata, mereka meminta agar polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN bernama Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, yang memimpin anggota TNI yang mendatangi Mako Polrestabes Medan.

Dalam video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya.

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.

Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.

Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir.

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved