Hukum dan Kriminal
Begini Sanksi untuk Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Ada Lari Pakai Ransel
Proses penegakan hukum kepada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan ternyata sudah berjalan.
Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.
Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.
Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir.
Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.
Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.
Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.
"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.
Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian menunjuk lantai gedung Polrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat.
"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.
"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel."
"Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silakan," kata Mayor Dedi.
"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini,"sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mayor Dedi Hasibuan, Perwira Kodam I/BB yang Geruduk Polrestabes Medan Dipenjarakan Cuma 7 Hari
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.