Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Cerita Bahagia Pasutri Warga Semarang Punya Buku Nikah, 10 Tahun Jalani Hubungan Tanpa Status

Perkawinan pasutri warga Kabupaten Semarang yang dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.

Editor: deni setiawan
istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI pernikahan di KUA. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kisah hubungan tanpa status pada pasangan warga Bancak Kabupaten Semarang akhirnya berakhir.

Dari awalnya sekadar menikah secara siri dan memiliki seorang anak, kini pasangan ini sudah resmi tercatat secara hukum di Indonesia.

Salah satu pasangan yang merasakan kebahagiaan itu adalah Rizky Miftanti dan Riyanto.

Baca juga: Yuk Ikut Lomba Kita Pemuda, Hadiah Jutaan, Bakal Dikirim ke Provinsi Wakili Kota Semarang

Setelah selama 10 tahun menjalani "hubungan tanpa status", akhirnya pasangan Rizky (47) dan Riyanto (48) dapat bernapas lega.

Mereka yang selama ini menjalani perkawinan siri, saat ini telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Perkawinan pasangan yang telah dikaruniai satu anak berusia 9 tahun tersebut telah terdaftar setelah mereka menjalani isbat nikah.

"Memang kami sudah bersama selama 10 tahun, tapi saat itu belum sempat mengurus surat-surat karena ada hal yang belum selesai," kata Rizky di Aula Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan, Harris Hotel Sentraland Semarang Lakukan Pembaruan Pengalaman Menginap Tamu

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang sebelumnya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tapi tidak dicatatkan di KUA.

Rizky mengatakan, setelah ada sosialisasi tentang isbat nikah, mereka langsung mengurus surat-surat sebagai persyaratan.

"Bagaimanapun administrasi ini penting, tidak hanya untuk kami."

"Tapi juga untuk anak karena bisa untuk akta juga, untuk masa depan dia."

"Sekarang sudah punya surat nikah dan kartu keluarga (KK)," ungkapnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Izzatun Tiyas Rohmatin mengungkapkan, perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Semarang terhitung tinggi.

Dia berharap, dengan pelayanan terpadu nikah isbat ini bisa mengurangi angka tersebut. 

Baca juga: Ratusan KK di Semarang Antre Masuk Rusunawa

"Kami berharap dengan pelayanan terpadu ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus perubahan status administrasi kependudukan bisa meningkat."

"Sehingga tercipta tertib administrasi," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pelayanan terpadu tahap dua yang dilaksanakan di Kecamatan Bancak, ada 31 perkara yang teregister.

"Dari jumlah tersebut, dua perkara tidak lolos verifikasi sehingga 29 yang diproses selanjutnya."

"Kemudian saat verifikasi, ada 4 yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan."

"Di antaranya karena ada pernikahan di bawah umur," jelasnya.

"Selanjutnya 7 perkara tidak dapat diproses karena salah satunya ada poligami."

"Sehingga yang dapat dikabulkan ada 18 perkawinan," paparnya.

Pada pelayanan terpadu tahap pertama yang melayani masyarakat Kecamatan Bringin, Bancak, dan Pabelan, ada 23 perkara yang diajukan.

Dengan rincian 1 perkara gugur karena tidak melengkapi persyaratan, 2 perkara ditolak, dan 20 dikabulkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Tahun Jalani "Hubungan Tanpa Status", Pasangan Ini Bahagia Akhirnya Punya Buku Nikah"

Baca juga: Bulan Ini September 2023, Jam Kerja ASN Pemkot Pekalongan Berubah, Berikut Data Lengkapnya

Baca juga: Warga 3 Desa di Wonosobo Terima Sertifikat PTSL-PM, Ini Pesan Bupati Afif Nurhidayat

Baca juga: Uang BMT Ditilep Pimpinan Ponpes di Semarang, Slamet Merugi Hingga Rp 130 Juta

Baca juga: INFO BMKG: Wilayah Jateng Diprediksi Turun Hujan Awal Oktober, Tapi Tidak Merata

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved