Berita Wonosobo
Dihadang Pemilik, Eksekusi 2 Lahan di Kalikajar Wonosobo Gagal, Ini Alasannya
Eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kalikajar, Wonosobo berlangsung cukup alot dan menjadi perhatian warga sekitar, pada Rabu (8/11/2023).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kalikajar, Wonosobo berlangsung cukup alot dan menjadi perhatian warga sekitar, pada Rabu (8/11/2023).
Puluhan orang melakukan aksi penolakan eksekusi paksa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wonosobo di Desa Pringapus, Kecamatan Kalikajar sejak pagi.
Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo akan menyita dua lahan milik pengusaha Eva Triana yakni ruko Mekarsari yang menyediakan alat-alat motor dan lahan Baching Plan Akar Mas yang saat ini bergerak dalam usaha jual bahan beton.
Rencana PN Wonosobo yang hendak menyita dua lahan tersebut sempat terhalang massa yang menghadang.
Pemilik Ruko Mekarsari dan Baching Plan Akar Mas Eva Triana mengaku merasa keberatan jika kedua lahan miliknya dieksekusi paksa oleh pihak pengadilan Negeri Wonosobo.
Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan kaidah hukum yang berlaku.
"Kita minta ditunda dulu. Jangan lakukan eksekusi itu hari ini. Kita butuh persiapan untuk mengosongkan area," ujarnya saat berdiskusi cukup panas dengan petugas.
Baca juga: Tegang! Detik-detik Eksekusi Lahan dan Bangunan Toko Bandung Purwokerto
Baca juga: Kuasa Hukum Mbah Sani Minta PN Pati Tunda Eksekusi Lahan
Baca juga: Akhir Cerita Eksekusi Lahan di Banyumas, Objek Sengketa Dibeli Lagi Rp 5,25 M, Janji 7 Bulan Lunas
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan PN Wonosobo sangatlah mendadak. Ia mengaku surat pemberitahuan penyitaan diterimanya dalam waktu tiga hari saja yang seharusnya paling cepat satu minggu lamanya.
Pihaknya juga menyayangkan eksekusi yang dilakukan di saat kasus perkara perdata ini masih berproses di PN Wonosobo dan belum dinyatakan inkrah.
"Saya masih ada perkara di pengadilan negeri, besok Kamis dan tanggal 16 saya sidang, dan juga saya masih ada perkara di polda. Seharusnya ngga ada eksekusi, kok ini ada," tegasnya.
Kuasa Hukum dari Eva Triana, Hendra Pamungkas menjelaskan jika pihaknya sejauh ini orang yang dikuasakan untuk mengurus perkara, namun pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan penyitaan lahan.
"Kami belum terima surat pemberitahuan kalau hari ini ada eksekusi. Apalagi sekarang kasus ini masih berproses di pengadilan," ucapnya.
Menurutnya pihak pengadilan seharusnya memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Dikarenakan masih banyak barang yang harus dikeluarkan dari dalam ruko yang sedang diperkarakan tersebut yang ditakutkan akan rusak.
"Kita hanya minta ditunda dulu sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, kita besok ini masih sidang sehingga belum ada putusan. Sejauh ini klien masih melakukan upaya banding dan kasasi," terangnya.
Polres Wonosobo Kini Punya Tim SAR Bantu Penanganan Bencana, Miliki 33 Personel Internal |
![]() |
---|
Ucap Syukur Samdiyanto Warga Watumalang Wonosobo, Bisa Perbaiki Rumah via Bantuan RTLH Rp25 Juta |
![]() |
---|
Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Wonosobo Hadapi Ancaman Digital |
![]() |
---|
Festival Layangan Hias di Wonosobo, Ajak Anak Muda Kurangi Gadget dan Lestarikan Budaya |
![]() |
---|
Meski Belum Rampung, Stadion Pancasila Wonosobo Jadi Angin Segar untuk Sepak Bola Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.