Berita Kriminal
Tampang Eeng Praza, Pria Sadis Pembunuh Satu Keluarga, Tega Habisi Nyawa Bocah 5 Tahun
Tampang pelaku pembunuh satu keluarga di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya dirilis polisi.
Editor:
rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Tersangka Eeng Praza (43) saat berada di Polda Sumsel. ia ditangkap polisi lantaran telah membantai satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setelah membunuh empat nyawa, pelaku kabur membawa ponsel yang kemudian dibuang ke sungai bersama kayu yang digunakan untuk memukul empat korban.
"Handphone korban dan kayu dibuang pelaku ke kali," katanya.
Eeng diancam dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal adalah hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Muba, Pelaku Pukul 4 Korban dengan Kayu, Termasuk Satu Balita"
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Awalnya Pesta Miras Bareng, Setelah Mabuk Pria Ini Tikam Perut dan Tebas Leher Mertuanya |
|
|---|
| Remaja Asal Tritih Kulon Cilacap Ditangkap Polisi, Edarkan Sinte Lewat Media Sosial |
|
|---|
| Astaga! 4 Tersangka Rudapaksa Bocah 9 Tahun Tak Ditahan Polisi Sejak Empat Tahun yang Lalu |
|
|---|
| Sosok Iskandar Anak Buah AHY di Partai Demokrat Mobilnya Dibakar Anggota Dewan dari PAN |
|
|---|
| Tampang Khanifudin Anggota DPRD Kebumen dari PDIP Tipu dan Jual Tanah Milik Kakek 70 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Eeng-Praza-pelaku-pembunuhan-satu-keluarga-karena-bisnis.jpg)