Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Eeng Praza, Pria Sadis Pembunuh Satu Keluarga, Tega Habisi Nyawa Bocah 5 Tahun

Tampang pelaku pembunuh satu keluarga di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya dirilis polisi.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Tersangka Eeng Praza (43) saat berada di Polda Sumsel. ia ditangkap polisi lantaran telah membantai satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Setelah membunuh empat nyawa, pelaku kabur membawa ponsel yang kemudian dibuang ke sungai bersama kayu yang digunakan untuk memukul empat korban.

"Handphone korban dan kayu dibuang pelaku ke kali," katanya.

Eeng diancam dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal adalah hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Muba, Pelaku Pukul 4 Korban dengan Kayu, Termasuk Satu Balita"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved