Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Eeng Praza, Pria Sadis Pembunuh Satu Keluarga, Tega Habisi Nyawa Bocah 5 Tahun

Tampang pelaku pembunuh satu keluarga di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya dirilis polisi.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Tersangka Eeng Praza (43) saat berada di Polda Sumsel. ia ditangkap polisi lantaran telah membantai satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

TRIBUNJATENG.COM - Tampang pelaku pembunuh satu keluarga di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya dirilis polisi.

Sosok pelaku pembunuhan sadis itu adalah Eeng Praza, seorang pria berusia 43 tahun.

Ia tega menghabisi 4 nyawa sekaligus bahkan satu di antaranya masih berusia lima tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Ternyata Rekan Korban

Baca juga: BIKIN NYESEK, 4 Mayat Masih Satu Keluarga Diduga Dibunuh dan Dirampok, Baru Jual Tanah Rp 200 Juta

Eeng ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Jambi pada Minggu (13/12/2023).

Sementara itu, daftar para korbannya adalah Masturo (70), Heri (50), MA (12), dan AU (5).

Penemuan 4 jenazah dalam satu rumah yang masih satu keluarga menggemparkan warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penemuan 4 jenazah dalam satu rumah yang masih satu keluarga menggemparkan warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Jenazah mereka ditemukan pada Rabu (20/12/2023).

Masturo merupakan ibu Heri.

Sedangkan MA dan AU adalah anak Heri.

Jenazah korban ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Masturo dan Heri ditemukan di pondok dalam kondisi tangan terikat dan terluka.

MA ditemukan di semak-semak dan masih menggunakan seragam pramuka.

Sedangkan, AU ditemukan di dalam jamban belakang pondok.

Diduga jasad AU dan MA sempat dimakan hewan buas, karena sebagian tubuh mereka seperti leher dan betis hilang.

Pelaku diketahui sebagai rekan binis dari korban Heri.

Kasus pembunuhan sadis ini berawal saat Eeng sepakat untuk berbisnis jual beli ponsel bekas dengan modal Rp 30 juta.

Kala itu, korban Heri menjanjin keuntungan sebesar 50 persen pada pelaku.

Menurut Eeng, korban Heri mengaku membeli ponsel bekas seharga Rp Rp 1,1 juta per unit.

Kemudian, ponsel itu akan kembali dijual Rp 1,8 juta.

Saat tersangka Eeng hendak meminta keuntungan, korban menolak untuk memberikan sehingga mereka pun sempat terlibat perkelahian di rumah korban pada Rabu (20/12/2023).

“Saya gelap mata uang Rp 30 juta untuk jual beli HP tidak diberikan."

"Padahal janjinya dapat keuntungan 50 persen,” kata Eeng saat berada di Mapolda Sumsel, Senin (1/1/2024).

Saat berkelahi, Eeng memukul Heri serta Masturo yang hendak membantu anaknya.

“Saya ambil kayu dan memukulnya (Heri). Kemudian ada ibunya (korban Masturo) datang ikut membantu saya pukul juga, mereka tewasnya di dalam rumah," ujar dia.

Tak hanya, ia juga sempat menendang tubuh Heri hingga masuk ke dalam septic tank.

Saat itu ia melihat dua anak korban yakni AU (5) dan MA (12) yang lari keluar rumah.

Eeng yang takut ketahuan mengejar kedua bocah tersebut dan membunuhnya menggunakan kayu.

“Saya takut ketahuan jadi dua anak itu saya bunuh,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan Eeng didasari investasi bisnis handphone pelaku dengan korban Heri.

"Dari pemeriksaan kami, mereka berselisih terkait korban Heri mendapat modal dari pelaku untuk bisnis handphone," ujar Anwar, Senin (1/1/2024).

Setelah handphone terjual tapi hasilnya tidak ada sehingga pelaku datang menagih uangnya dari rumah korban yang berujung perkelahian.

Setelah membunuh empat nyawa, pelaku kabur membawa ponsel yang kemudian dibuang ke sungai bersama kayu yang digunakan untuk memukul empat korban.

"Handphone korban dan kayu dibuang pelaku ke kali," katanya.

Eeng diancam dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal adalah hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Muba, Pelaku Pukul 4 Korban dengan Kayu, Termasuk Satu Balita"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved