Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aditya Tak Menyangka Terima Santunan Rp 225 Juta, Istrinya Pegawai Dinsos Kota Semarang Meninggal

Selain kebutuhan merawat anak, juga nantinya untuk menggelar pengajian 40 hari, 100 hari sampai 'mendak' kedua atau dua tahun kematian.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang, Multanti menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga pegawai non-ASN yang berpulang saat bertugas kepada Aditya Irawan suami almarhum Nindia Saksitha Dewi, di Halaman Kantor Wali Kota, Balai Kota Semarang, Kamis (4/1/2023). 

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan duka mendalam untuk almarhumah Nindia Saksitha Dewi, pegawai non-ASN Dinsos yang telah berpulang saat tengah bekerja. 

Menurut Ita, sapaan akrabnya, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan nyata dari Pemkot Semarang untuk keluarga yang tengah berduka.

"Alhamdullilah klaim santunan kematian staff non ASN Dinsos yang meninggal di tempat kerja bisa kami serahkan."

"Totalnya ada Rp 225.896.752, yang merupakan santunan kematian dan beasiswa bagi putrinya," kata Mbak Ita kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/1/2024). 

Pada kesempatan ini, lanjut Mbak Ita, pihaknya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena berkomitmen dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkot Semarang

"Kerja sama Pemkot Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah langkah positif untuk melindungi para pekerja non-ASN di Kota Semarang," sebutnya. 

Sebagai wujud nyata, kata Mbak Ita, Pemkot Semarang telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non-ASN sebanyak 8.361 pegawai serta 24.059 perangkat RT/RW dan LPMK. 

"Disampaikan bahwa BPJS selama kurun waktu 2023 sudah mencairkan klaim untuk tenaga non-ASN dan ASN serta RT, RW, LPMK sekira Rp 4,4 miliar," jelasnya. 

Mbak Ita menyebut, hal ini sebagai bentuk kepatuhan Pemkot Semarang untuk mensupport dan membantu pembayaran BPJS yang sudah menjadi hak para pekerja.

"Setidaknya, dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya. (*)

Baca juga: Nasib Ragil Berakhir Tewas Dibunuh Karyawannya di Blitar: Pemberian Gaji Tak Sesuai Iklan

Baca juga: Misteri Temuan Mayat Membusuk di Blitar, Ragil Dibunuh Karyawannya Sendiri, Motif Sakit Hati

Baca juga: 11 Petugas Kebersihan Peras Warga Karet Tengsin, Sampah Dibuang di Teras Rumah Jika Tak Beri Uang

Baca juga: Viral Kisah Pengantin Windy dan Mahardika Yang Gelar Akad Nikah di Rumah Sakit KSH Pati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved