Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pengguna Narkotika Jenis Tembako Sintetis

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. 

Ist. Polres Purbalingga.
Konferensi Pers dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga yang meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (17/1/2024).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga meringkus tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. 

Tiga orang tersangka ditangkap berikut barang buktinya awal Januari 2024.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengatakan tiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

"Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang. 

Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim dan diambil untuk dipakai bersama," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Disampaikan pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam. 

Di lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba

Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. 

Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

"Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. 

Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut," ungkapnya dalam rilis.

Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembako sintetis secara patungan. 

Tersangka mengaku mengonsumsi tembako sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi.

"Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembako sintetis menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah. 

Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali," terangnya. 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (jti)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Bulan Radja, Januari Aku Berkenalan Denganmu

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu

Baca juga: Pemdes Jati Kulon Sulap Taman Mati jadi Pusat Pengembangan Usaha Kecil

Baca juga: Sepi Peminat, Formasi Disabilitas untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Batang Akan Dievaluasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved