Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banjir Demak

Korban Banjir Demak Tinggalkan Posko Pengungsian di Terminal Jati Kudus, Tenda Sudah Dibongkar

Para korban banjir Kabupaten Demak meninggalkan posko pengungsian di Kabupaten Kudus. Tenda-tenda di posko pengungsian di Terminal Induk Jati Kudus

Rezanda Akbar D
Suasana Pengungsian Banjir Demak di Balai Desa Jati Wetan 

Hampir seluruh bantuan berwujud barang karena menyesuaikan kebutuhan warga yang terdampak.

“Oleh karena banjir berlangsung sekitar dua mingguan, otomatis warga di sana kesulitan membeli kebutuhan pokok dan pribadi, makanya kami putuskan memberi bantuan berwujud barang kebutuhan sehari-hari,” tutur Siswoyo, Kamis.

Siswoyo menjelaskan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 88 juta dari Baznas, UPZ Kemenag, UPZ Pemkab Batang, Lazisnu, Lazismu, dan Lazis Tazakka Bandar serta UKM Halal. Bantuan diwujudkan berupa peralatan mandi, beras, makanan ringan, obat-obatan, susu, mi instan, dan sembako.

“Sampai sejauh ini hanya bantuan berwujud barang karena bantuan finansial seluruhnya sudah diberikan oleh Baznas Jateng dan Pusat. Tapi jika ada warga yang masih ingin membantu bisa disalurkan ke Kemenag Batang Peduli di nomor rekening Bank Jateng 3032 2389 97,” jelasnya.

Bagi warga yang ingin membantu pada pekan depan, kata dia, akan difokuskan untuk penanganan pascabencana di Kecamatan Karanganyar, Demak, dengan dampak terparah.

Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan SDM Baznas Batang, Muntoro Abdurrohman menerangkan, bantuan diprioritaskan barang karena saat ini warga terdampak banjir Demak lebih membutuhkan bantuan tersebut. “Di antaranya yang paling dibutuhkan yakni obat-obatan dan sembako,” ujarnya. (Kompas.com/din)

Baca juga: Vincent Rompies Sahabat Desta Diperiksa Polisi

Baca juga: Kronolologi Kecelakaan Dua Truk di Wonosobo dan Cilacap

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 23 Februari 2024: Scorpio Tetap Konsisten, Pisces Luangkan Waktu

Baca juga: Eks Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 18 Bulan, Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved