Berita Banyumas
Pemilik Jembatan Kaca Banyumas Divonis Dua Tahun Penjara, Ini 2 Alasan yang Memberatkan Terdakwa
Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong', Edi Suseno, yang berada di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas divonis dua tahun
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS -- Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong', Edi Suseno, yang berada di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas divonis dua tahun penjara, Kamis (22/2).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kelalaian yang menyebabkan kematian satu orang pengunjung.
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Edi Suseno dituntut hukuman penjara selama satu tahun.
"Saudara Edi Suseno mendapat vonis dari majelis hakim dua tahun pidana penjara," kata Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman, sesuai menjalani persidangan di PN Banyumas, Kamis (22/2).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Firdaus Azizy, dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
"Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden.
Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal," terang Dimas kepada Tribun Jateng.
Atas putusan tersebut, Dimas mengungkapkan di depan mejelis hakim menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Adapun arah ke depan berpeluang mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan tewasnya jatuhnya pengunjung terjadi di Jembatan Kaca ‘The Geong’, Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, 25 Oktober 2023 silam. Dua dari empat wisatawan yang tengah berswafoto di jembatan 'The Geong' terjatuh dari jembatan kaca yang pecah.
Satu orang berhasil bergelantungan di jembatan, sedangkan satu orang lainnya jatuh ke tanah hingga dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Reskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus jadi tersangka.
Penetapan itu setelah polisi memastikan bahwa pemilik dari jembatan kaca lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut. Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli. (jti)
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Orang Kepung Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari, Kondisi Mabuk dan Ugal-ugalan
Baca juga: Innalillahi! Bus Adu Banteng dengan Mobil Pikap di Jalan Semarang-Solo, Satu Korban Tewas
Baca juga: Hari Ini, Tiga TPS di Magelang dan Boyolali Gelar Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: Siswi SD Tewas Kecelakaan Sepulang Sekolah, Tertabrak Pikap saat Menyeberang ke Tempat Ayah
Ketika Anak SMA di Banyumas Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis, Periksa Mata Hingga Gigi |
![]() |
---|
Warga Banyumas Diminta Siaga, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Masih Akan Terjadi |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Alprazolam Diamankan |
![]() |
---|
Tembok Rumah Subur Jebol Diterjang Longsor di Banyumas, Motor Ikut Terbawa Material |
![]() |
---|
Bencana Banjir dan Longsor Landa Banyumas, 3 Kecamatan Terdampak, Puluhan Titik Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.