Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pengakuan Pria Purbalingga yang Gadaikan Mobil Pamannya Rp 5 Juta, Bayar Utang dan Kabur

Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung seusai beraksi, sebelum kemudian ditangkap saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang

Editor: muslimah
IST
Polisi saat menghadirkan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil di Purbalingga, saat konferensi pers Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil di Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, Polsek Rembang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil Suzuki Carry berpelat nomor R 1132 MK.

Korban dalam kasus itu, yakni Sudirin (42), warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Adapun tersangka, SA (27), sopir travel warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, PurbaIingga.

Baca juga: Fakta-fakta Mengerikan Mayat Terikat Batu Cor, Korban Masih Hidup saat Dilempar ke Sungai Serayu

Baca juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif, Korban Bertambah?

"Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan.

"Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," ujar Donni kepada Tribun Jateng, Rabu (6/3).

Donni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, pada 21 Februari lalu.

Pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung seusai beraksi, sebelum kemudian ditangkap saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

"Pelaku diamankan petugas, pada Jumat (1/3) pukul 09.00, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang, seusai kabur ke Lampung," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka kemudian petugas menyita barang bukti berupa mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Polisi juga menyita STNK, BPKB, berikut kunci mobil tersebut.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar utang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved