Hukum dan Kriminal
Inilah Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai yang Divonis 10 Tahun, Terima Gratifikasi Rp 58,9 M
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Andhi Pramono, eks pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus gratifikasi, Senin (1/4/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2023.
Selain dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, Andhi Pramono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menilai Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Andhi Pramono tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan tersebut.
Baca juga: Berawal Anak Suka Pamer Gaya Hidup Glamor di Medsos, Andhi Pramono Kini Resmi Jadi Tahanan KPK
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Gratifikasi Ditampung di Rekening Mertua
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan ada tiga poin, yakni Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan ada dua poin, yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.