Berita Regional
Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ditangkap Setelah 2 Bulan Sembunyi
Polisi menangkap seorang pria bernisial IN (45) karena diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, KS (15).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok"
Baca juga: Guru SMP Cabuli Mantan Murid di Hotel hingga Hamil, Kini Jadi Tersangka
Berita Terkait:#Berita Regional
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.