Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Saizu Purwokerto

Pakar Ahli Beri Wawasan Mendalam Tentang Pengelolaan K3LH di Industri kepada Mahasiswa UIN Saizu

FUAH UIN Saizu menggelar kuliah tamu bertema 'Pengelolaan K3LH di Industri' bersama pakar K3 FX Guruh Rusdiyanto.

Editor: Editor Bisnis
ist
Pakar Ahli Beri Wawasan Mendalam Tentang Pengelolaan K3LH di Industri kepada Mahasiswa UIN Saizu 

Pakar Ahli Bekali Mahasiswa Ilmu Lingkungan dan Arsitektur UIN Saizu Pentingnya Pengelolaan K3LH Industri

TRIBUNJATENG.COM - Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora (FUAH) UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggelar Kuliah Tamu 'Pengelolaan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) di Industri'. Acara berlangsung di Ruang F7 FUAH UIN Saizu Purwokerto, Jumat (17/5/2024) lalu.

Wakil Dekan I FUAH UIN Saizu Purwokerto, Profesor Kholid Mawardi menyampaikan, kuliah tamu tersebut menghadirkan narasumber utama FX Guruh Rusdiyanto, Seorang Pakar K3 dan Lingkungan Hidup. Acara tersebut diikuti para mahasiswa dari Jurusan Ilmu Lingkungan dan Arsitektur.

"Terima kasih kepada Bapak FX Guruh Rusdiyanto, telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan mendalam mengenai K3L kepada para mahasiswa kami. Ini adalah kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari seorang praktisi yang berpengalaman," ungkapnya.

Hal ini, kata dia, selaras dengan konsep 'link and match' untuk belajar langsung dari praktisi berpengalaman sehingga bisa memberikan gambaran jelas teori dan praktik di industri. Hadir pula dalam kesempatan itu, Dedi, selaku HRD di PT Semen Bima yang turut mendukung acara ini.

Dedi menekankan pentingnya penerapan K3L di industri. Dia sangat mengapresiasi acara ini karena keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama di sebuah perusahaan. Pihaknya berharap kuliah tamu ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang K3L dikalangan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, FX Guruh Rusdiyanto menyoroti K3 sebagai aspek krusial dalam lingkungan kerja untuk mencegah kecelakaan, menjaga kesehatan pekerja, dan meminimalkan risiko kerja. Landasan hukum yang mendasari K3 adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, ada PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Istilah-istilah dalam K3 seperti kecelakaan, kejadian nyaris, kondisi darurat, kerusakan properti, dan insiden lingkungan hidup menjadi fokus penting, yang dijelaskan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap domain ini.

FX Guruh Rusdiyanto menggarisbawahi pentingnya manajemen risiko dalam K3, yang melibatkan langkah-langkah konkret seperti eliminasi, substitusi, rekayasa, administrasi, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Materi ini juga memberikan sorotan terhadap dampak lingkungan industri.

Lebih khusus pada limbah padat dan kerusakan operasional yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap aspek-aspek tersebut menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved