Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus KDRT Tertinggi di Kota Semarang: Laporkan ke Call Center 112

Selama dua bulan terakhir terjadi dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok Tangkapan Layar
Tangkapan layar kasus KDRT dari situs Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASIKK PAK) Pemerintah Kota Semarang. KDRT tercatat sebagai kasus tertinggi yang menimpa perempuan selama rentang Januari-25 Mei 2024 sebanyak 59 kasus diakses, Sabtu (25/5/2024) pukul 12.40 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama dua bulan terakhir terjadi dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang. 

Terdapat dua korban perempuan dalam kejadian itu, mereka alami luka cukup parah berupa luka tusuk di bagian leher dan rahang patah.

Kasus pertama dialami seorang perempuan berinisial SN (28) warga Genuk yang dihajar suaminya sampai rahangnya patah.

Untuk kasus kedua dialami perempuan berinisial SA (31) warga Semarang Barat yang ditusuk suami sirinya hingga dilarikan ke rumah sakit. 

Dua kasus itu menambah daftar panjang kasus KDRT di kota lumpia. 

Merujuk data Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASIKK PAK) Pemerintah Kota Semarang tercatat ada sebanyak 60 kasus KDRT rentang Januari-25 Mei 2024 diakses, Sabtu (25/5/2024) pukul 12.40 WIB. 

"Iya kasus KDRT memang tertinggi," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki saat dihubungi Tribun, Sabtu (25/5/2024).

Menurut Ulfi, perempuan para korban KDRT harus berani speak up dan segera melapor supaya menghindari tindakan di luar batas dari pelaku.

"Jangan takut melapor. Laporkan saja ke Call Center 112. Insyallah akan dilayani," tuturnya. 

Dia mengatakan, pelapor tak perlu kuatir karena ketika menyangkut pidana telah kerjasama dengan kepolisian dan pengacara. Adapun pendampingan psikologis juga sudah disediakan. 

Lembaganya juga telah menyediakan rumah aman atau rumah singgah yang dapat diakses oleh para korban. 

Bahkan, dari Jaringan  Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) di Kota Semarang ada rumah aman dari masyarakat sebanyak 12 unit. 

"Ada beberapa korban kasus KDRT sudah mengakses rumah singgah tersebut," terangnya.

Pihaknya juga mengklaim, telah berupaya melakukan pencegahan KDRT melalui beragam program  pro-perempuan.

Program itu diejawantahkan melalui pemberdayaan ekonomi dengan harapkan perempuan bisa mandiri karena punya keahlian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved