Berita Magelang
Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang yang Rudapaksa 4 Santriwati, Pernah Jabat Ketua DPRD
ALA, tersangka kasus rudapaksa terhadap 4 santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diketahui pernah menjadi wakil rakyat
Editor:
muslimah
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Berita Terkait:#Berita Magelang
| Tragis, Pelajar SMP di Magelang Tewas Setelah Dikejar Kelompok Bercelurit hingga Jatuh dari Motor |
|
|---|
| Pelajar SMP Magelang Tewas Jatuh dari Motor saat Dikejar Kelompok Bersenjata Celurit |
|
|---|
| Alasan Polisi Tak Gercep Tak Tangani Laporan Remaja Magelang Diduga Korban Salah Tangkap |
|
|---|
| Preman hingga Staf Bupati Diduga Intimidasi 3 Korban Salah Tangkap dan Kekerasan Polres Magelang |
|
|---|
| Buntut Kasus Salah Tangkap Aksi Demonstrasi, 18 Polisi Polres Magelang Kota Diperiksa Polda Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/grafis-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)