Berita Magelang
Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang yang Rudapaksa 4 Santriwati, Pernah Jabat Ketua DPRD
ALA, tersangka kasus rudapaksa terhadap 4 santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diketahui pernah menjadi wakil rakyat
Editor:
muslimah
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Berita Terkait:#Berita Magelang
Remaja 15 Tahun Bongkar Nama-nama Polisi Diduga Terlibat Penyiksaan di Mapolresta Magelang Kota |
![]() |
---|
Oknum Polisi Minta Damai Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun Asal Magelang, Ketakutan? |
![]() |
---|
Tak Kuat Disiksa, Kisah Remaja 15 Tahun Dipaksa Polisi Mengakui Jadi Biang Kerusuhan Magelang |
![]() |
---|
Nasib DRP Remaja 15 Tahun Asal Magelang Tak Hanya Disiksa Polisi, Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
"Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.