Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Cilacap
Berawal Saling Curhat, Pengasuh Ponpes Cilacap Berstatus Tersangka, Cabuli Santri Modus Tirakatan
Polisi telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Cilacap.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus dugaan pencabulan oleh seorang pengasuh pondok pesantren yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya terbongkar juga.
Meskipun kejadiannya sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut tetap ditangani pihak kepolisian.
Kasus tersebut terbongkar seusai para mantan santriwati pondok pesantren itu saling curhat dan didengar oleh orangtuanya.
Karena tak terima, orangtua korban lantas melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Jarot Prasojo Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Cilacap, Bakal Bekerja Selama 6 Bulan ke Depan
Baca juga: Sosok MA Pengasuh Pondok Pesantren Yang Mencabuli 7 Santriwati di Cilacap, Resmi Jadi Tersangka
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Cilacap.
Sampai saat ini, terdapat tujuh korban.
Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar.
Sejumlah santriwati yang menjadi korban diberi iming-iming berupa uang dan barang oleh pelaku berinisial MA tersebut.
Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.
"Dari keterangan korban, ada yang sejak 2021."
"Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).
Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.
"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga."
"Pelaku ini hanya mencabuli, tidak sampai persetubuhan," ujar Kompol Guntar.
Masing-masing korban, kata Kompol Guntar, dicabuli lebih dari satu kali, bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.
Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Kompol Guntar Arif Setiyoko, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan ritual atau tirakat agar hajatnya terkabul.
"Modusnya semacam ritual dalam proses tirakat agar keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Kompol Guntar.
Baca juga: Safety Riding dan Berbagi, Cara Perwira Kilang Pertamina Cilacap Refleksikan HUT ke-9 RFCC
Baca juga: Respon Stunting di Kutawaru, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Pelatihan Olahan Tambak untuk PMT Balita
Jumlah Korban Bisa Bertambah
Dalam kasus ini, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi.
"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Kompol Guntar.
Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.
"Dari keterangan saksi dan pelaku, korban bertambah dari 5 menjadi 7 orang," ujar Kompol Guntar.
Menurutnya, jumlah korban masih bisa bertambah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.
"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani atau tidak, bisa jadi karena malu."
"Korban yang melapor ini juga awalnya dari hasil saling curhat," ujar Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Pasalnya, saat kejadian para korbannya masih di bawah umur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Ritual Agar Keinginan Terkabul
Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen: Penjaga Sempat Berlari Kirim Sinyal Bahaya ke Masinis
Baca juga: Wujudkan UMKM Kreatif, HMPS Ekonomi Syariah UIN Saizu Gelar Seminar Nasional
Baca juga: Wabup Albar Resmi Jabat Plt Bupati Wonosobo Gantikan Tugas Bupati Afif Selama Kampanye Pilkada 2024
Baca juga: Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Api Terdampak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.