Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dalih Hilangkan Kantuk Saat Main Slot, 2 Pria Warga Blora Konsumsi Sabu, Beli di Purwodadi

Dua pria, TR dan S diringkus polisi lantaran diduga hendak memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Dua tersangka, TR (39) dan S (42) saat dihadirkan saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024). 

 TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua pria warga Kecamatan Blora, TR (39) dan S (42) diringkus Satresnarkoba Polres Blora.

TR dan S diringkus polisi lantaran diduga hendak memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di Blora.

TR mengaku baru pertama kali hendak memakai, sekaligus bakal mengedarkan sabu di Blora.

TR membeli sabu dari Purwodadi, Grobogan.

TR ditemani oleh S, yang masih tetangga desa.

Baca juga: Baznas Berencana Beri Santunan ke Warga Desa Jeruk Randublatung Blora yang Rumahnya Ludes Terbakar

Baca juga: Penjual Tahu Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Belum Sempat Menikmati Upah Sudah Diringkus Polisi di Blora

"Saya beli sabu dari Purwodadi, pakai uang saya sendiri," katanya saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, TR mengaku, sabu yang telah dibeli itu bakal dikonsumsi dengan tujuan untuk menghilangkan kantuk saat bermain judi online di malam hari.

"Rencana mau saya konsumsi, agar tidak ngantuk saat main slot," ujarnya.

TR menyebut, bermain slot baru coba-coba.

Dia belum pernah menang saat bermain slot.

Dia juga menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.

"Belum pernah menang."

"Menyesal saya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) sekira pukul 20.40.

Baca juga: Empat Rumah di Desa Jeruk Randublatung Blora Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

Baca juga: Masih Berumur 19 Tahun Tapi Sudah Jadi Pengedar Narkoba yang Diburu Polisi di Blora, Ini Sosoknya

"Kami tersangka di Jalan Gunung Slamet Kelurahan Tempelan (depan rumah kos yang bernama Samudera Guest House), Kecamatan Blora Kabupaten Blora," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa kedua tersangka berencana memakai sekaligus mengedarkan sabu di Blora.

"Namun belum sempat memakai dan mengedarkan sabu, sudah kami tangkap," terangnya.

Kedua tersangka itu membeli sabu dari Kabupaten Grobogan, kemudian dibawa ke Blora untuk rencana diedarkan dan dipakai sendiri.

AKBP Wawan menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang kami sita ada 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas grenjeng rokok warna putih, dengan berat sekira 0,72 gram, lalu 1 handphone, 1 sepeda motor," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

AKBP Wawan berpesan kepada masyarakat agar tidak main-main terhadap narkoba, sebab dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. (*)

Baca juga: Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Baca juga: Pisang Sale Mades, Inovasi Produk Lokal yang Melesat Bersama BRI

Baca juga: Alasan Justin Hubner Tidak Dipanggil Timnas Indonesia, Ada Masalah Setelah Laga Melawan Australia

Baca juga: Keluh Ngatinah Harga Gas 3 Kilogram di Jateng Naik: Semakin Kesini Semakin Berat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved