Pilkada 2024
KPU Pastikan Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Berikut Beberapa Fitur Terbaru yang Disediakan
KPU dipastikan akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sirekap saat pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Sesuai hasil evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2024, beberapa fitur ada penambahan, bahkan kini tersedia dalam dua versi yakni website dan mobile.
Dari keduanya, KPU sedang mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile.
Berikut beberapa pembaruan yang dilakukan KPU pada aplikasi Sirekap untuk kebutuhan Pilkada 2024.
Baca juga: PPK Kecamatan Ngawen Gelar Bimtek untuk PPS Terkait Penggunaan Aplikasi Sirekap
Baca juga: Catatan Penting Bawalu Terkait Permasalahan Rekapitulasi Pemilu 2024, Termasuk Soal Sirekap
KPU akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan website.
Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.
"Jadi beberapa rangkaian teknologi informasi (Sirekap) Insya Allah sudah optimal untuk dilakukan di Pilkada 2024," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024).
Betty menjelaskan, ada beberapa perbaikan pada Sirekap Mobile dibandingkan versi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
Misalnya terdapat formulir yang sudah dilengkapi penanda pada kolom dan baris yang akan mempercepat konversi data dari Sirekap Web.
Selain itu, terdapat fitur unggulan terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi kinerja Sirekap, yaitu arithmetic guard.
Arithmetic guard adalah fitur pengamanan aritmatika yang berfungsi untuk mendeteksi kesalahan input dalam sistem Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Untuk beberapa hal yang lain adalah ada fitur sekarang perbaikan yang bisa dilakukan oleh KPPS."
"Jika yang dilihat mata itu berbeda dengan yang ada di form C hasilnya," lanjut Betty Epsilon Idroos.
Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.
Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.
Betty juga menyampaikan, KPU akan memberikan pelatihan teknis kepada para pengguna Sirekap Mobile berupa video simulasi penggunaan aplikasi tersebut, serta menyediakan layanan bantuan 24 jam bagi pengguna yang membutuhkan bantuan.
"Kami juga akan menyediakan helpdesk 24 jam untuk petugas kami di seluruh Indonesia, agar penggunaan Sirekap Mobile dapat berjalan secara optimal," tambahnya.
Baca juga: Tanggapan KPU Soal Penolakan Sirekap : Idham Holik Ajak Semua Pihak Kembali ke Jalur Demokrasi
Baca juga: KPU Bantah Server Sirekap di Luar Negeri
KPU Respons Kritik terhadap Sirekap
Sebelumnya, KPU menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembaruan aplikasi Sirekap yang dianggap berpotensi membuka peluang bagi terjadinya kecurangan dalam Pilkada 2024.
Betty Epsilon Idroos menegaskan, justru aplikasi Sirekap akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara.
Betty menjelaskan, melalui Sirekap, publik dapat secara cepat mengetahui perolehan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Justru karena Sirekap, bisa tahu perolehan suara tingkatan TPS saat Pilkada 2024,” ujar Betty.
Lebih lanjut, Betty menyatakan, aplikasi ini bertujuan untuk memastikan data di TPS tercatat secara akurat dan dapat segera direkap di tingkat yang lebih tinggi dan transparan.
“Jadi kami rasa ini justru bentuk transparansi yang harus dilakukan."
"Semua orang bisa melihat apakah hasil perolehan suara pasangan calon,” tuturnya.
Menurutnya, sifat transparansi ini juga memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi apakah hasil perolehan suara sesuai yang mereka saksikan di TPS.
“Apakah (hasil suara) Gubernur atau Wali Kota atau Bupati itu sama dengan apa yang disaksikan di TPS mereka masing-masing,” pungkas Betty. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Kali Ini Hadir dengan Fitur Baru Arithmetic Guard
Baca juga: Renovasi Gereja Blenduk Semarang Rampung Pertengahan Tahun Depan
Baca juga: 6 Kecamatan di Magelang Dipetakan Rentan Bencana Dampak La Nina, Ini Daftar Rincinya
Baca juga: Bayern Munchen Berduka, Tribun Penonton Berubah Hening, Seorang Suporter Tewas Saat Laga Vs Benfica
Baca juga: Kolaborasi Unsoed dan Unwiku Pada Program Kosabangsa
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.