Upah Minimum 2025
Pekerja Karanganyar Senang Jika Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Tunggu Formula dari Pemerintah
Serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar dukung kenaikan upah UMP sebesar 6,5 persen seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja menyambut baik apabila adanya kenaikan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, diprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar tetap tertinggi se Solo Raya apabila penghitungan UMK 2025 mengacu pada kenaikan 6,5 persen.
Pihaknya menyambut baik dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait pengupahan pada tahun depan tersebut.
Baca juga: Ikrar Setia NKRI, 8 Napiter Lapas Karanganyar Nusakambangan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Baca juga: Ketua KPU Jateng Pantau PSU di Karanganyar, Pastikan Pemilu Lancar
Pasalnya, hal tersebut paling tidak sudah tidak menggunakan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami menyambut baik sudah keluar dari PP Nomor 51 karena itu nanti naiknya mentok 2 persen."
"Kalau naiknya 6,5 persen estimasinya ada kenaikan upah Rp148 ribu," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/12/2024).
Pihaknya saat ini menunggu informasi dari dinas terkait untuk pembahasan UMK 2025.
Di sisi lain pihaknya berharap kenaikan upah nantinya diiringi dengan kebijakan tidak ada kenaikan pajak.
"Pada dasarnya kami sepakat naik 6,5 persen, bisa mendongkrak daya beli pekerja," ucapnya.
Terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait regulasi penghitungan UMK 2025.
"Ini kan formulanya belum ada."
"Mestinya ada formulanya, dasarnya apa, PP (Peraturan Pemerintah) yang digunakan apa."
"Kami menunggu guide-nya seperti apa," terangnya.
Sementara itu Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengungkapkan, pihaknya pada dasarnya mengikuti aturan dari pusat.
Teknis penghitungannya tentu akan disesuaikan oleh dinas terkait.
"Dinas terus komunikasi dengan perusahaan dan serikat," jelasnya. (*)
Baca juga: Dukung Kebijakan Makan Bergizi Gratis, Disdikbud Kendal Minta Pengelolaan Libatkan Pedagang Lokal
Baca juga: Sukses Digelar, Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Jadi Booster Ekonomi Lokal
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Begini Respon Siti Roika Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang
Baca juga: Kecelakaan Truk di Pantura Rembang, Kabin Remuk Tertimpa Coil Baja, Kaki Sopir Sempat Terjepit
Karanganyar
Upah Minimum 2025
Timotius Suryadi
Serikat Pekerja Karanganyar
Dewan Pengupahan
FKSPN Kabupaten Karanganyar
Apindo
Edy Dharmawan
Pemkab Karanganyar
Presiden Prabowo Subianto
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.