Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Wartawan Cawe-cawe Kasus Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi: Pulang Semobil Bareng Kapolrestabes
Keluarga almarhum Gamma sempat melihat sosok wartawan yang ikut cawe-cawe kasus penembakan polisi, pulang satu mobil dengan Kapolrestabes Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ungkap Aris.
Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus Gamma tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
"Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan," ujar Aris.
Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.
Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan.
Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik, sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut."
"Wartawan bukan Humas Polri," tandasnya. (*)
Baca juga: Anak Idap Gangguan Mental, Ibu Depresi hingga Nekat Gantung Diri
Baca juga: Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Baca juga: Korea Selatan Geger Setelah Presiden Umumkan Darurat Militer
Baca juga: Pemerintahan PM Barnier di Ujung Tanduk, Sayap Kanan Kiri Prancis Kompak Ajukan Mosi Tidak Percaya
Semarang
Running News
Polrestabes Semarang
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi
Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Polda Jateng
Kombes Pol Irwan Anwar
Kombes Pol Artanto
SMK Negeri 4 Semarang
Gamma Pelajar Tewas Ditembak Polisi
Gamma Siswa Semarang Tewas Ditembak Polisi
Aris Mulyawan
AJI Semarang
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.