Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

BPN Serahkan 125 Sertifikat Tanah Pemkot Pekalongan, Cegah Sengketa dan Optimalkan Pemanfaatan Aset

BPN Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
istimewa
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan diterima langsung oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

Sertifikat tersebut merupakan legalisasi aset pemerintah daerah, guna memastikan pengelolaan tanah yang lebih akuntabel dan transparan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono kepada Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Pemkot Pekalongan Terima Sertifikat 125 Bidang Tanah, Langkah Aman dari Sengketa

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kota Pekalongan atas kerja sama yang baik dalam penyelesaian dokumen legal aset pemerintah daerah.

Menurutnya, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Pekalongan untuk mengamankan dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. 

"Sertifikasi tanah ini akan mendukung pembangunan dan mencegah potensi sengketa tanah di masa depan," ujar Mas Aaf.

Ditambahkan Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini bahwa, setiap tahun BPKAD rutin melakukan penertiban atas aset Pemkot Pekalongan terutama yang belum bersertifikat agar bisa segera disertifikatkan.

Pada tahun 2024 lalu, Pemkot Pekalongan menargetkan 250 bidang tanah yang disertifikatkan. 

Namun, setelah bekerja sama dengan BPN setempat meneliti kelengkapan persyaratan pengurusan sertifikat, sampai akhir tahun 2024 baru bisa 125 bidang tanah yang bisa disertifikatkan.

"Di tahun 2025, ini nanti kami akan menata lagi terkait tanah-tanah aset Pemkot yang bisa diusulkan untuk disertifikatkan, termasuk yang kemarin belum bisa karena berkasnya belum lengkap."

"Ini masih kami telusuri, bersama dengan dinas terkait untuk kelengkapan berkasnya," terang Anita.

Anita menilai, ada beberapa kemungkinan faktor penyebab belum lengkapnya berkas tersebut, di antaranya berkasnya masih tertinggal di dinas terkait, atau memang prosesnya karena dikejar waktu. 

Sehingga, ada yang belum sempat dicukupi kelengkapan berkasnya.

"Dengan diserahkan sertifikat 125 bidang tanah milik Pemkot ini, maka secara legalitas sudah jelas tanah milik Pemkot yang nantinya bisa ditandai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya."

"Dengan begitu, Pemkot akan lebih mantap lagi dalam menata dan menginventarisir aset-aset yang ada di Pemkot. Harapannya, dengan penertiban aset ini, maka tidak ada lagi aset Pemkot yang dimanfaatkan maupun dikuasai pihak lain tanpa seizin Pemkot Pekalongan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved