Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK Massal Buruh Sritex

Jumat Ini Hari Terakhir Buruh Sritex Bekerja, 8.475 Orang Sudah Terima Surat PHK, Hati Mereka Sakit

PT Sritex bakal tutup secara permanen per 1 Maret 2025, yang artinya, Jumat (28/2/2025) adalah hari terakhir mereka bekerja sebagai buruh Sritex.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dispenaker Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). 

Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritex pada Rabu (26/2/2025).

Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dispenaker Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025).

Kepala Dispenaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, setelah sidang pada 30 Januari 2025, kurator dan owner PT Sritex bertemu dan pertemuan itu menemui titik terang.

"Diputuskan 26 Februari 2025 ini menjadi PHK."

"Namun, untuk pekerja terakhir pada 28 Februari 2025, sehingga off pada 1 Maret 2025," kata Sumarno seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (27/2/2025).

Dengan ini, aktivitas salah satu pabrik textile terbesar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Sukoharjo itu berhenti secara total.

"Sudah tutup permanen mulai 28 Februari 2025 dan 1 Maret 2025 sudah tutup," terang Sumarno

Lebih lanjut, setelah tutup permanen ini kewenangan seluruhnya ditangan Kurator.

Sebelumnya, koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, bakal ada rapat kreditur.

"Rapat ini merupakan sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 28 Februari 2025," Kata Slamet.

Dia menjelaskan, sidang terakhir itu merupakan sidang penetapan, apakah going concern atau pemberesan.

"Itu saat sidang rapat kreditur, ditetapkan untuk going concern maka dilakukan mekanisme seperti apa."

"Tetapi kalau diputuskan adalah pemberesan, maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," jelas Slamet Kaswanto.

Meski demikian, tanda-tanda PHK massal itu pun sudah sangat terasa setelah kurator menyebarkan formulir.

Formulir ini bakal digunakan buruh mencari surat PHK dan diteruskan untuk mengambil (Klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 8.475 Buruh Sritex Sukoharjo Kena PHK, Disnaker Sukoharjo Siapkan 7.832 Lowongan Pekerjaan

Baca juga: 2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan

Baca juga: Besok! Polda Jateng Rekonstruksi Kematian Darso di Semarang, Pengacara Soroti Peran 5 Anak Buah

Baca juga: Sosok Andri, Traveler Bermotor Yang Lawan Pungli Polisi, Cuma Bayar Rp5.000!

Baca juga: Astra Motor Jateng Rayakan Hari Pers Nasional 2025, Beri Apresiasi untuk Para Jurnalis

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved