Pihaknya berharap, masyarakat Kota Pekalongan dapat berpartisipasi untuk meningkatkan zakatnya dan menyalurkannya lewat Baznas sebagai satu-satunya lembaga non struktural resmi yang ditunjuk oleh Presiden yang bertugas untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari muzaki (orang yang wajib membayar zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
"Kami sudah gencarkan sosialisasi melalui media sosial, banner, spanduk-spanduk, dan sebagainya untuk mengajak masyarakat lebih berpartisipasi menyalurkan zakatnya."
"Selain dikumpulkan melalui UPZ-UPZ yang ada, kini masyarakat bisa berzakat lewat online di Baznas yakni pembayaran zakat, infak, dan sedekah via website Baznas baznas.go.id/bayar. Baznas Kota Pekalongan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sehingga zakat bisa dilakukan lebih mudah,"pungkasnya. (Dro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.